Terbukti Melakukan Pembunuhan dan Pembuangan Manyat Mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur : Hakim PN Idi Putuskan Hukuman 8 Tahun Penjara

oleh -833.579 views

ACEH TIMUR I MEDIA REALITAS – Pengadilan Negeri Idi Kembali menggelar sidang putusan terhadap terdakwa mantan Kasat narkoba Darkasyi Bin Alm Alimudin,sidang kasus putusan penganiayaan berat hingga menyebabkan  kematian  bagi orang lain sekaligus terbukti secara sah melakukan pembuangan mayat serta  sebelumnya sudah di nyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit umum  zubir mahmud Idi Aceh Timur.

Mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur,mengambil dan membuang manyat Darkasyi, Alm lalu bersama anggotanya membuang tepatnya di jembatan krueng (sungai) Arakundo kawasan Julok Aceh Timur sidang kasus Murtalamuddin,dibuka untuk umum hari ini rabu (17/1/18) pukul 4:46 oleh Ketua Majelis Hakim Indo Damanik. SH. Mkn.

Dalam pembacaan Sidang putusan kali ini yang dibacakan oleh  Hakim ketua dihadapan terdakwa Darkasyi Bin Alimudin pengadilan negeri Idi berjalan dengan lancar dan  tertib, dalam sidang  sebelumnya juga Kajari  menuntut terdakwa  dalam kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian bagi orang lain dan dengan  sengaja secara sah membuang jasad Murtalamudin ke sungai Arakundo tim kejaksaan dari Kajari idi menuntut sembilan  tahun  penjara.

Dalam persidangan putusan kali ini Hakim ketua yang dipimpin oleh Darma Indo Damanik.SH.Mkn hakim anggota Arnaini.SH.MH. serta hakim Anggota Irwandi.SH,sedangkan Panitera pengganti Raden Budiawan.SH dan Jaksa penuntut umum Edi Suhadi.SH Dalam pembacaan seluruh pasal pasal baik  yang memberatkan terdakwa  hingga  yang  meringankan  terdakwa,Hakim ketua Darma Indo Damanik.SH.Mkn menyampaikan putusan bahwa, terdakwa Saudara Darkasyi Bin Alm.Alimudin bersalah dan dijatuhi  hukuman delapan tahun  penjara dan membayar uang sidang  perkara  sebesar  dua ribu rupiah, hakim ketua bertanya apakah  saudara terdakwa  menerima?dengan wajah yang tertunduk terdakwa Darkasyi Bin Alimudin menyampaikan pikir pikir,dan ketika hakim ketua menyampaikan  bagai mana terhadap putusan tadi?ditanya kepada  Jaksa penuntut  umum,ya pikir pikir.

Sebelumnya media ini juga pernah memberitakan , Pengadilan Negeri Idi menggelar sidang perdana senin (23/10/2017) tersangka Terdakwa kasat narkoba Aceh Timur Bahwa ia terdakwa Darkasyi Bin (Alm.) Ali Muddin, pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekira pukul 02.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat diruangan MIN Narkoba Polres Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi, dengan sengaja melukai berat orang lain menjadikan kematian orangnya, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa.

Mantan Kasat Narkoba Darkasyi Bin Alm Alimudin

Kronologi kejadian Bermula pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa mengirim SMS kepada saksi Hafiuddin anggota Polres Aceh Timur yang bertugas di BA Unit Idik II Satresnarkoba Polres Aceh Timur memberitahukan  untuk memantau didepan Halte Mesjid Idi Cut ada mobil Jazz warna hitam sedang transaksi sabu,lalu saksi Hafiuddin bersama saksi Almubarak dan saksi Indra Gunawan langsung melaksanakan perintah terdakwa selaku Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, sudah lama menunggu tidak ada transaksi sabu lalu saksi Hafiuddin bersama Tim Satnarkoba Polres Aceh Timur kembali pulang kearah Polres Aceh Timur dalam perjalan tiba-tiba muncul mobil Jazz warna hitam Nopol BK 1396 QU mencurigakan dari arah Gampong jalan menuju arah Kota Idi, saksi Hafiuddin bersama Tim Satnarkoba langsung mengikutinya, sekira pukul 15.00 Wib.

Saksi Hafiuddin bersama Tim Satnarkoba Polres Aceh Timur langsung memberhentikan mobil Jazz warna hitam nopol BK 1396 QU tersebut, ekmudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap mobil dan supirnya (Sdr. Murtalamuddin) didalam kantong celana kanan depan ditemukan 2 (dua) paket Narkotka jenis sabu dan dibawah tepat duduk sopir ditemukan 1 (sabu) paket Narkotika jenis sabu, kemudian saksi Hafiuddin bersama Tim Satnarkoba mengamankan Saudara Murtalamuddin beserta barang bukti Narkotika jenis sabu di Polsek Idi Rayeuk.

Dari hasil tangkapan tersebut lalu saksi Hafiuddin melaporkan kepada terdakwa selaku Kasat Narkoba Polres Aceh Timur dan kepada saksi Arianto selaku KBO Narkoba Polres Aceh Timur, sekira pukul 15.30 Wib datang terdakwa bersama saksi Arianto ke Polsek Idi Rayeuk dimana tempat Sdr. Murtalamuddin diamankan setelah dilakukan interogasi diketahui Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Si Aiyub alamat Lhokseumawe.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa menelpon saksi Arianto selaku KBO Narkoba Polres Aceh Timur bersama anggota Tim Satnarkoba Polres Aceh Timur yaitu saksi Hafiuddin, saksi Almubarak, saksi Idra Gunawan dan saksi Kadrisyah Putar untuk berkumpul di Polsek Idi Rayeuk guna melakukan pengembangan kasus Narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Sdr. Murtalamuddin ke Lhokseumawe, sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bersama saksi Hafiuddin dan Tim Satnarkoba Polres Aceh Timur berangkat dengan mobil Jazz warna hitam Nopol BK 1396 QU milik Sdr. Murtalamuddin dan saksi Arianti, saksi Almubarak, saksi Indra Gunawan, saksi Kadrisyah Putra bersama Sdr. Murtalamuddin berangkat dengan mobil Suzuki APV warna Putih (Mobil Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur) ke Lhokseumawe, Sekira pukul 23.00 Wib. Terdakwa bersama Tim Satnarkoba Polres Aceh Timur tiba di Lhokseumawe dan singgah di warung kopi Taufik kemudian terdakwa bertanya Sdr. Murtalamuddin dimana posisi si Ayub oleh Sdr. Murtalamuddin menjawab tidak tahu Pak tidak lama kumudian HP Sdr. Murtalamuddin berdering setelah diangkat langsung Sdr. Murtalamuddin mengatakan saya di Polres.langsung nomor HP yang dihubungi Sdr. Murtalamuddin tersebut dimatikan dan tidak bisa dihubungi lagi/tidak aktif lagi, kemudian sekira pukul 00.00 Wib terdakwa memerintahkan Tim Satnarkoba Polres Aceh Timur untuk membawa pulang Sdr. Murtalamuddin ke Polres Aceh Timur.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekira pukul 02.00 Wib bertempat diruang Ur Min Sat Narkoba Polres Aceh Timur terdakwa selaku Kasat Narkoba Polres Aceh Timur melihat Sdr. Murtalamuddin (terdakwa kasus Narkotika jenis sabu) yang ditangkap di Gampong Aceh Kabupaten Aceh Timur sendirian diruangan Administrasi lalu menanyakan kenapa kau bohongi kami,karena tidak dijawab menanyakan kembali kenapa begitu kau melihat orang dan Sdr. Murtalamuddin diam saja lalu terdakwa kesal dan menampar pipi kanan Sdr. Murtalamuddin sambil mengatakan kau kenapa tidak jujur, kalau tidak ada, bila tidak ada, jangan kayak gini, maunya, kalau engak ada ya sudah tidak ada, jangan kita sudah sampai di Lhokseumawe tapi tidak ada orangnya,.

Lalu terdakwa memukul lagi Sdr. Murtalamuddin dengan mengunakan tongkat T dan kemudian terdakwa keluar dan masuk keruangan juru periksa mengambil sepucuk senjara api Laras Panjang jenis SS1 yang ada di atas meja juru periksa dengan menarik gerendelnya lalu mengosongkan peluru dan membawa keruangan Ur Min Narkoba dimana tempat Sdr. Murtalamuddin berada kemudian terdakwa melakukan pemukulan lagi terhadap Sdr. Murtalamuddin dengan menggunakan senjata api Laras Panjang jenis SS1, sehingga Sdr. Murtalamuddin mengaduh-ngaduh kesakitan dan perbutan terdakwat tersebut didengar oleh saksi Bayu Suriyanta suara terdakwa mengatakan Saya Kasatnya di sini tidak ada yang bisa melarang aku disini, beberapa lama kemudian keluar terdakwa menuju ruang Satnarkoba dan dibelakang disusul oleh Sdr. Murtalamuddin yang keluar menuju arah kamar mandi dengan kondisi lemah, sekembali Sdr. Murtalamuddin dari kamar mandi langsung terduduk dibangku Juper dengan kondisi lemah sambil menarik nafas ngos-ngosan kembali terdakwa keruang Juper melihar Sdr. Murtalamuddin dalam keadaan lemah langsung memegang dan memapah Sdr. Murtalamuddin membawa ke mobil Suzuki AVP warna putih kemudian membawa ke Rumah Sakit Dr. Zubir Mahmud Aceh Timur untuk pemeriksaan kesehatan.

Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekira pukul 03.10 Wib bertempat diruang IGD Rumah Sakit Umum dr. Zubir Mahmud Aceh Timur saksi dr. Aulia Hikmah dan saksi dr. Fahlepi Ruwaida yang sedang bertugas jaga malam datang terdakwa bersama Tim Satnarkoba Polres Aceh Timur membawa Sdr. Murtalamuddin dalam kondisi keadaan umum jelek dan tidak sadarkan diri lalu memberikan pertolongan pertama dengan cara memasang selang Oksigen dan memasang infuse dan melakukan pemeriksaan fisik menemukan : Pembengkakan dibagian belakang kepala, pembengkakan dilengan bawah sebelah kiri, tampak luka robek dilengan atas sebelah kiri, tampak kelainan posisi lengan bawah sebelah kiri, tampak memar dilengan bawah sebelah kiri, tampak pembengkakan  lengan bawah sebelah kanan, tampak luka robek dilengan bawah sebelah kanan, tampak kelainan posisi lengan bawah sebelah kanan, tampak memar dianggota gerak bawah sebelah kanan, tampak luka lecet anggota gerak bawah sebelah kanan, luka robek anggota gerak bawah sebelah kanan, tampak memar di CF pergelangan kaki sebelah kanan, tampak memar dianggota gerak bawah sebelah kiri,  dan tampak memar dibagian kaki punggung telapak kaki sebelah kiri, dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan ini dicurigai luka tersebut akibat trauma benda tumpul.
Kemudian sekira pukul 03.30 Wib saksi dr. Fahlepi Ruwaida dan saksi dr. Aulia Hikmah selaku dokter yang menangani pasein Murtalamuddin menurut keilmuannya setelah melakukan pemeriksaan tekanan darah tidak terukur, nadi tidak teraba, melakukan tindakan EKG(Elektro Kardio Gram) irama asistol, dan memompa jantung kemudian melakukan pengecekan ulang akan tetapi tidak ada respon dengan disertai Pupil mata dilatasi maksimal (terbuka lebar), kemudian saksi dr. Aulia Hikmah selaku penanggung jawab di UGD Rumah Sakit Umum dr. Zubir Mahmud Aceh Timur menyimpulkan : bahwa pasien Murtalamuddin meninggal dunia dan saksi dr. Fahlepi Ruwaida selaku dokter yang menangai pasein Murtalamuddin mengintruksi kepada perawat Salahudin untuk menjahit luka robek yang ada dilutut sebelah kanan, mengikat tangan, kaki dan kepala dengan mengunakan kain kasa sebelum jenazah dipulangkan kepada keluarga, Setelah pasien Murtalamddin dinyatakan telah meninggal dunia, saksi dr. Aulia Hikmah memberitahukan kepada anggota Tim Satnarkoba Polres Aceh Timur, kemudian anggota Tim Satnarkoba Polres Aceh Timur memberitahukan kepada saksi Hafiuddin yang sedang bersama terdakwa di Polres Aceh Timur dan diperintahkan kepada anggota Tim Satnarkoba tersebut untuk mengambil kembali Sdr. Murtalamuddin yang dinyatakan oleh pihak rumah sakit meninggal dunia dari ruang IGD Rumah Sakit Umum dr. Zubir Mahmud untuk membawa ke mobil Suzuki APV warna Putih (Mobil Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur) dengan alasan terdakwa untuk diserahkan kepada keluarga Sdr. Murtalamuddin.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Kemudian terdakwa bersama saksi Arianto berangkat dengan mobil Jazz warna hitam Nopol BK 1396 QU milik korban Murtalamuddin, sedangkan jenazah Murtalamuddin dibawa oleh saksi Hafiuddin bersama saksi Almubarak, saksi Idra Gunawan dan saksi Kadrisyah Putra dengan mobil Suzuki APV warna Putih (Mobil Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur) sambil menunggu perintah selajutnya dari terdakwa dalam perjalanan setiba dijembatan Ara Kundo Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur terdakwa memerintahkan kepada saksi Hafiuddin bersama Tim Satnarkoba Polres Aceh Timur untuk membuang jenazah Murtalamuddin kedalam Sungai Ara Kundo Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur sambil berteriak terdakwa mengatakan Buang-buang cepat-cepat buang, lalu saksi Hafiuddin bersama Tim Satnarkoba langsung mengangkat jenazah Murtalamuddin melempar kedalam Sungai Ara Kundo Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur menuruti perintah terdakwa selaku atasan.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Sungai Ara Kundo Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur saksi Kaharuddin Bin (Alm.) M. Nasir yang sedang bekerja mengeruk pasir Sungai Ara Kundo melihat sosok manyat laki-laki mengapung dengan kondisi terlentang terbawa arus Sungai lalu menghubungi via HP. Toke Sdr. Maimun untuk memberitahukan ada manyat laki-laki mengapung didalam Sungai Ara Kundo Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur, sekira pukul 11.30 Wib datang Kapolsek Julok (AKP. Nurmansyah) langsung mengamankan manyat (jenazah Murtalamuddin) dengan mendatangkan mobil Ambulan membawa manyat (jenazah Murtalamuddin) tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah Graha Bunda keruang IGD dan diterima oleh dr. Dedy Gunawan Bakri melihat langsung bentuk fisik jenazah Murtalamuddin yang tidak wajar.

Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Graha Bunda Aceh Timur Nomor  VER : 6359/RSGB/VIII/2016  tanggal 25 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Gunawan, telah melakukan pemeriksaan pada korban(Jenazah) yang bernama Murtalamuddin dengan tanda-tanda luka  sebagai berikut :

Kepala
Bagian mata kiri terdapat Luka memar 2×2 cm dan 3×7 cm ;
Bagian dahi kanan terdapat Luka memar 2×1 cm ;
Bagian bibir atas terdapat luka memar 3×1 cm ;
Bagian leher kiri terdapat luka memar 3×9 cm ;
Bagian belakang telinga kiri terdapat luka memar kuang lebih 4×5 cm;
Bagian belakang telinga kanan terdapat luka memar 2×1 dan 5×4 cm.

Leher
Bagian depan kulit tergelupas 4×6 cm

Dada
Bagian depan kulit tergelupas 3×5 cm ;

Punggung
Bagian atas terdapat luka memar 4×2 cm ;
Bagian tengah terdapat luka memar 4×4 cm ;
Bagian bawah kulit tergelupas 2×1 cm, 1×5 cm, 3×4 cm.
Lengan -kanan
Bagian kanan terdapat kulit tergelupas 2×5 cm ;
Bagian siku kanan terdapat memar 4×5 cm ;
Luka robek 1×2 cm ;
Luka disertai jahitan dengan benang warna hitam 1 jahitan.

Lengan -kiri:
Luka terbuka 1×0,5 cm tetapi tidak rata dengan dasar tulang dan di pergelangan tangan memar.

Kaki -kanan:
Kulit tergelupas di lutut atas 4×5 cm ;
Kulit tergelupas dibawah lutut kanan 2×5 cm ;
Luka memar di lutut bagian atas 4×5 cm ;
Luka disertai jahitan benang beruntun ;
Luka memar di pergelangan kaki kanan.

Kaki kiri:
Memar di lutut kiri 4x3cm ;
Kulit tergelupas di kaki kiri 1×1 cm ;
Kulit tergelupas di atas mata kaki 2×2 cm.

Dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan mendapat luka memar dimata kiri, luka memar di dahi kanan, luka memar di bibir atas, luka memar di leher sebelah kiri, luka memar di belakang telinga kanan, kulit tergelupas di leher bagian depan, kulit tergelupas dibagian dada, luka memar dipunggung bagian atas, luka memar di punggung bagian tengah, luka memar dipunggung bagian bawah, kulit tergelupas di tangan kanan, memar disiku kanan, luka robek disiku kanan, luka disertai jahitan dengan benang disiku kanan dan benang berwarna hitam dengan satu jahitan, luka terbuka di siku kiri, memar dipengelangan tangan kiri, kulit tergelupas di lutut bagian atas, kulit tergelupas dibawah lutut kanan, luka memar dilutut atas dan disertai jahitan benang dengan satu jahitan di kaki kanan bawah, luka memar dipergelangan kaki kanan, luka memar dilutut, kulit tergelupas di kaki kiri bawah dan kulit tergelupas diatas mata kaki kiri yang disebabkan akibat ruda paksa benda tumpul, —— Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUH-Pidana. —–Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana. (Hasbi.Abubakar)