Langsa | REALITAS – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Lapas Kelas IIB Langsa menghadiri Upacara Peringatan Ke-81 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Lapangan Merdeka Kota Langsa (17/08/2026)/
Dalam rangkaian peringatan tersebut, Lapas Kelas IIB Langsa memberikan Remisi Umum kepada 231 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari jumlah tersebut, 1 orang WBP mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas pada hari yang sama.

Pemberian Remisi Umum dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di Lapas Kelas IIB Langsa dan di Lapangan Merdeka Kota Langsa. Di Lapas Kelas IIB Langsa, pemberian remisi kepada WBP diserahkan oleh Kasie Binagiatja. Sementara itu, pada rangkaian kegiatan di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Remisi Umum II kepada 1 orang WBP yang langsung bebas diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Langsa.
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi juga menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang mendorong WBP untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan.


Kepala Lapas Kelas IIB Langsa menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga ketertiban, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Dengan adanya pemberian Remisi Umum ini, diharapkan seluruh WBP dapat menjadikan momentum Hari Kemerdekaan sebagai semangat untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab. (H Thallib)













