LSM KANA Dan LBH Iskandar Muda Aceh Desak Kejati Aceh : Usut Dugaan Pungli Proyek Revitalisasi Sekolah di Aceh Timur

oleh -0.759 views
Ketua LBH Iskandar Muda Aceh, Muhammaad Nazar, S.H,.CPM (kiri) dan Ketua LSM KANA, Muzakkir. (Doc Media Realitas)

Aceh Timur | REALITAS – Ketua LSM Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) dan LBH Iskandar Muda Aceh mendesak pihak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh usut tuntas dugaan pungli sejumlah pejabat kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur.

‎Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas dugaan adanya pungutan tidak resmi dalam proyek revitalisasi sekolah pascabanjir akhir 2025.

‎Menurut informasi yang diterima Ketua LSM KANA, Muzakir dan Ketua LBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar.,SH.,CPM, menurut kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur Provinsi Aceh, diduga diminta menyisihkan dana sekitar 10% dari nilai pagu anggaran proyek tersebut.

‎Ketua KANA Muzakir, mengatakan pihaknya menerima laporan dari sejumlah tenaga pendidik yang merasa resah dengan informasi tersebut, ujar Muzakir .

‎“Kami menerima aduan dari kepala sekolah, Ada yang menyampaikan diminta setor melalui beberapa jalur. Jika informasi ini benar, maka ini patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang dan memberatkan tenaga pendidik,”sebut Muzakir.

‎Muzakir menegaskan dana revitalisasi seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pemulihan sarana pendidikan pascabanjir, bukan untuk kepentingan lain.

‎“Kepala sekolah itu fokusnya mendidik anak. Jangan sampai ada pihak yang menjadikan mereka objek. Kami minta APH dan Inspektorat segera turun, lakukan audit dan klarifikasi secara terbuka,” tegasnya.

‎“Jika dalam proses nanti ditemukan ada pihak yang mencatut nama pejabat daerah, maka itu harus diusut juga. Ketua LSM KANA siap mengawal proses ini sampai terang benderang agar tidak terulang lagi praktik yang merugikan dunia pendidikan,” lanjut Muzakir.

‎KANA berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

‎Ditempat terpisah Ketua LBH Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar., SH., CPM, menyebutkan kasus itu bukan kasus fitnah kami mendapatkan bukti yang kuat dilapangan bukan kabar hoax, nanti akan kami antarkan ke penyidik termasuk rekaman yang sudah kami kantongi,”ujar Nazar kepada Wartawan Senin 3 Agustus 2026, Salah satu Cafee di Peureulak Aceh Timur.

BACA JUGA :  Hasil Investigasi Media Realitas : ‎Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Diduga Pungut Fee Proyek Revitalisasi sekolah Aceh Timur ‎

Kalau kita sudah mempunyai bukti kuat dalam kasus dugaan pungli ini, ujar Nazar yang juga Advokat muda di Aceh.

Lebih lanjut dikatakannya lagi pihaknya juga sudah lengkap bukti otentik untuk melaporkan kasus ini kepenegak hukum,” tutup Nazar. (red)

BACA JUGA :  Hasil Investigasi Media Realitas : ‎Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Diduga Pungut Fee Proyek Revitalisasi sekolah Aceh Timur ‎