LANGSA | REALITAS – Fakultas Hukum Universitas Samudra melaksanakan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Mahkamah Syar’iyah Langsa sekaligus menggelar kegiatan akademik bertajuk “Penalaran Hukum” pada Kamis, 11 Juni 2026, di Gedung Multiguna Universitas Samudra. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut menghadirkan Azhar Rasyid Nasution, S.H., M.H., Hakim/Juru Bicara/Humas Pengadilan Negeri Langsa, dan Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa sebagai pemateri.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama kelembagaan sekaligus meningkatkan kompetensi akademik mahasiswa hukum.Dalam sambutannya, Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dekan Fakultas berharap mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya penalaran hukum, logika, argumentasi, dan pencarian kebenaran dalam dunia hukum. Menurutnya, kemampuan berpikir kritis dan sistematis merupakan bekal penting bagi mahasiswa untuk menghadapi tantangan profesi hukum di masa mendatang.
Azhar Rasyid Nasution, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penalaran hukum (legal reasoning) merupakan dasar dalam memahami aturan, fakta, dan prinsip hukum secara logis. Ia menegaskan bahwa seorang sarjana hukum harus mampu membangun argumentasi yang tidak hanya kuat, tetapi juga benar secara logika serta berlandaskan asas, teori, dan filosofi hukum.
Dalam pemaparannya, Azhar Rasyid juga memperkenalkan metode FIRAC (Facts, Issues, Rules/Regulations, Analysis, and Conclusion) sebagai pendekatan sistematis dalam menganalisis suatu perkara hukum. Sementara itu, Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. menjelaskan bahwa penalaran hukum tidak hanya harus logis, tetapi juga harus reasonable atau sesuai dengan nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Fadhilah Halim memaparkan konsep penalaran induktif dan deduktif, berbagai bentuk silogisme, serta jenis-jenis kesesatan berpikir (fallacies) yang perlu dihindari dalam membangun argumentasi hukum. Menurutnya, pemahaman terhadap konsep-konsep tersebut sangat penting agar mahasiswa mampu menyusun argumentasi yang objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penandatanganan MoA dan kegiatan Penalaran Hukum ini, Fakultas Hukum Universitas Samudra menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan lembaga peradilan serta meningkatkan kualitas pendidikan hukum yang relevan dengan praktik. Kegiatan ini diharapkan dapat membekali mahasiswa dengan kemampuan berpikir kritis, memahami cara kerja penegakan hukum, serta menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. (H thallib)
Sn: Unsamofficial


