Diduga Cemarkan Nama Baik di MedSos, Seorang Paralegal Laporkan Tiga Akun TikTok ke Polda Aceh

oleh -71.759 views
Dok/Mediarealitas

Banda Aceh | REALITAS — Seorang Paralegal yang sekaligus Aktivis Perempuan di Aceh, Yulindawati, S.H., melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Laporan tersebut diajukan terkait sejumlah unggahan di platform TikTok yang dinilai menyerang pribadi dan profesinya sebagai Paralegal. Dalam surat pengaduan yang diterima Ditreskrimsus Polda Aceh, laporan itu tercatat pada Subdit V Siber.

Yulindawati menyebut, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengaku menemukan beberapa unggahan dari akun TikTok yang diduga menghina, menuding, serta merendahkan dirinya melalui video maupun siaran langsung di media sosial.

BACA JUGA :  Tim Kuasa Hukum Muhammad Alan Laporkan MS Dan Perangkat Desa Kepolres Diduga Keluarkan Surat Cerai Palsu
Dok/Mediarealitas

Dalam laporannya, Yulindawati menyebut akun TikTok atas nama Zulkifli Usman, akun @nyakdarameurindu, dan akun @Istarnise sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

Menurut pengaduan yang disampaikan, unggahan itu berisi pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan dan profesinya, termasuk tudingan sebagai “advokat bodong” hingga pernyataan yang dianggap mempermalukan dirinya di ruang publik digital.

BACA JUGA :  Tim Kuasa Hukum Muhammad Alan Laporkan MS Dan Perangkat Desa Kepolres Diduga Keluarkan Surat Cerai Palsu

Selain itu, Yulindawati juga menilai sejumlah video live dan postingan yang beredar telah menggiring opini publik serta berdampak terhadap nama baiknya sebagai praktisi hukum.

Sebagai barang bukti, pelapor turut menyerahkan dua lembar tangkapan layar unggahan media sosial dan satu rekaman video kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Kasus tersebut kini sedang dalam tahap pengaduan dan penanganan awal oleh Subdit v Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.(*)