Mantan Kepala BPSDM Aceh Juga Mantan PJ walikota Langsa Syaridin Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Beasiswa

oleh -440.759 views

Banda Aceh | REALITAS — Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021–2024.

‎Ketiga tersangka masing-masing berinisial S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2025 yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), kemudian CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

‎Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis 02 April 2026.

Ali Rasab Lubis juga menyampaikan bahwa pada hari yang sama penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa BPSDM Aceh.

‎Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup, status mereka kemudian dinaikkan menjadi tersangkadalam kasus dugaan bantuan Beasiswa.

‎Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan program beasiswa, termasuk beasiswa pendidikan luar negeri, yang dikelola oleh BPSDM Aceh dalam rentang waktu 2021 hingga 2024. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan penagihan fiktif sehingga sebagian dana tidak disalurkan kepada mahasiswa sebagaimana mestinya.

‎Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita uang sekitar Rp1.882.845.400 yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

‎Usai penetapan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kajhu, Aceh Besar, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (red)

Sumber : Beritasatu.com