Ditjen Bina Adwil Safrizal ZA Sebut Empat Pulau Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut

oleh -42.759 views
Ditjen Bina Adwil Safrizal ZA Sebut Empat Pulau Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA.(Foto Serambi)

BANDA ACEH | REALITAS – Provinsi Aceh secara resmi memiliki 260 pulau yang telah diverifikasi dan dibakukan namanya sejak tahun 2008.

Proses pembakuan ini dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang terdiri atas sejumlah instansi pusat dan daerah, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lalu, Dishidros TNI AL, Bakosurtanal (sekarang Badan Informasi Geospasial/BIG), pakar toponimi, serta pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Aceh.

Verifikasi nama-nama pulau tersebut dilaksanakan berlangsung pada 20–22 November 2008 di Banda Aceh.

Hasilnya, tercatat sebanyak 260 pulau telah dibakukan secara resmi.

Sementara empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tidak termasuk dalam daftar tersebut.

“Hasil verifikasi tersebut, kemudian mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 Tanggal 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 Pulau. Pada lampiran surat tersebut, terdapat perubahan nama 4 Pulau yaitu: Pulau Mangkir Besar yang semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula bernama Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan yang semula bernama Pulau Malelo, dan Pulau Panjang,” kata Safrizal ZA.

Penjelasan ini diungkap secara khusus kepada Serambi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menanggapi kembali mencuatnya polemik administrasi kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil, pada Rabu 28 Mei 2025.

Safrizal menjelaskan, sebelum melakukan verfikasi dengan Pemerintah Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi telah melakukan verfikasi lebih awal kepada Pemerintah Provinsi Sumatera utara (Sumut) pada tanggal 14-16 Mei 2008 di Medan.

Pada saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 Pulau di Provinsi Sumatera Utara, termasuk 4 Pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Hasil verifikasi di Provinsi Sumatera Utara tersebut, kemudian mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor 125/8199 Tanggal 23 Oktober 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 213 Pulau termasuk 4 Pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

BACA JUGA :  LSM KANA Minta APH Periksa Anggaran Jasa Keamanan Disdikbud Aceh Timur Senilai Rp2,1 Miliar

Lebih lanjut, kata Safrizal, pada pahun 2012 dan bulan Agustus 2017, Indonesia melaporkan belasan ribu pulau bernama ke PBB termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, pada tanggal 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan surat No. 136/40430 Tanggal 15 November 2017 perihal Penegasan empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.

Inti surat tersebut, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan pada Peta Topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh dan meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk menegaskan kepada Gubernur Sumatera Utara bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh dan dikeluarkan dari RZWP3K Provinsi Sumatera Utara.

“Pada suratnya tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh menyertakan surat Nomor 125/63033 Tanggal 4 November 2009 yang memuat koordinat atas empat pulau dimaksud,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Aceh tersebut, pada tanggal 30 November 2017, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan Rapat Pembahasan terkait empat pulau itu bertempat di Ruang Rapat Gedung H Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan-Kemendagri.

Pada rapat tersebut dilakukan analisa spasial (menggunakan ArcGIS versi 10) terhadap koordinat 4 pulau dimaksud, di mana hasilnya juga menunjukkan bahwa empat pulau yang dipermasalahkan ini sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Di mana pada rapat tanggal 30 November 2017 tersebut, kata Safrizal, dihasilkan berita acara yang menyepakati beberapa hal, di antaranya menetapkan status empat pulau tersebut sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Berikutnya, juga menetapkan bahwa peta Topografi Tahun 1978 dan Peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional maupun internasional.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Lalu, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi, bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau.

“Berita Acara hasil rapat tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/8177/BAK tanggal 8 Desember 2017 Hal Tanggapan Atas Surat Gubernur Aceh, dan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor 136/046/BAK tanggal 4 Januari 2018 Hal Tanggapan Atas Surat Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat itu, pada tanggal 13 Desember 2021 Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, pada tanggal 14 Februari 2022.

“Pada lampiran Keputusan Menteri tersebut, status wilayah administrasi Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.

Namun, sampai dengan saat ini Pemerintah Provinsi Aceh masih mengklaim kepemilikan atas empat pulau dimaksud dan memohon revisi koordinat atas empat pulau dimaksud melalui beberapa surat.

Safrizal mengungkap, menanggapi surat-surat Gubernur Aceh tersebut Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah melakukan rapat-rapat pembahasan terkait permasalahan status wilayah empat pulau di antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara ini.

Pada 13 Januari 2021 bertempat di Ruang Rapat Gedung H Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, digelar rapat yang dihadiri secara tatap muka dan virtual oleh KKP, Pushidrosal, BIG, ORPA-BRIN, dan Biro Hukum – Kemendagri.

“Dari rapat pada 2021 tersebut dihasilkan kesepakatan yang sama bahwa status 4 pulau yakni Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara,” kata mantan Pj Gubernur Aceh itu.(*)

Sumber: Sn