Diduga Menipu Proyek 2,1 Miliar, Eks Direktur RSUD Madani Pekanbaru Ditahan

oleh -34.759 views
Diduga Menipu Proyek 2,1 Miliar, Eks Direktur RSUD Madani Pekanbaru Ditahan

Pekanbaru | REALITAS – Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra alias Naldo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Kamis, 24 April 2025.

Penahanan dilakukan usai Naldo menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam hari oleh Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

“Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Menurut Kompol Bery, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa setidaknya 10 orang saksi dan melakukan gelar perkara untuk menguatkan alat bukti.

Naldo diduga terlibat dalam tindak penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani, yang nilainya mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.

Dugaan penipuan ini pertama kali dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

BACA JUGA :  LSM KANA Minta APH Periksa Anggaran Jasa Keamanan Disdikbud Aceh Timur Senilai Rp2,1 Miliar

Peristiwa itu sendiri terjadi pada 18 Maret 2024, ketika Naldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban mengaku mengalami kerugian signifikan karena proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Atas perbuatannya, Naldo dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. *(mrz)