Pekanbaru | REALTIAS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki program prioritas di tahun 2025 yakni mempercepat pendaftaran dan sertifikasi seluruh tanah wakaf diseluruh wilayah Indonesia yang bekerjasama dengan Kementerian Agama RI.
Dalam hal ini Kantor Pertanahan (Kantah) kota Pekanbaru telah melakukan upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan melakukan kolaborasi bersama dengan Kantor Kemenag kota Pekanbaru dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) kota Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan oleh DR.Doni Syafrial, S.SiT., M.Si., C.Med., QRMP., selalu Kepala Kantor Pertanahan kota Pekanbaru ketika dijumpai tim mediarealitas.com pada Jum’at, 24 Januari 2025 Sore.
Doni menyebutkan sertifikasi tanah wakaf di kota Pekanbaru saat ini masuk dalam tahapan proses percepatan persiapan dokumen, karena menurutnya tanah-tanah wakaf terkendala dengan perihal dokumen.
“Untuk itu disini kita akan menjemput bola menyelesaikan proses sertifikasi tanah ini diseluruh wilayah Kecamatan di kota Pekanbaru. Artinya wakaf-wakaf ini dikumpulkan dokumennya serta kita langsung hadir di Kantor Kecamatan atau tempat lainnya sesuai kesepakatan para Nadzir untuk melayani masyarakat,” ujar Doni.
“Beberapa waktu lalu, kami telah mendatangi Kantor Kecamatan Sail, langsung kita cek dokumen yang dibawa oleh masing-masing masyarakat tersebut untuk didaftarkan di Kantor Pertanahan agar memudahkan dalam kegiatan PTSL tahun 2025,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, sertifikat tanah wakaf ini meliputi dari seluruh agama, makanya diperlukan kolaborasi bersama Kementerian Agama disetiap Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, dengan melakukan sertifikasi yang berkaitan dengan keagamaan seperti Wakaf tanah Masjid, Gereja, kuburan, dan lainnya.
“Di kota Pekanbaru ini terdapat 15 kecamatan, kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Jadi tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus ke kantor kami,” sebutnya.
Sebagai pimpinan di Kantor Pertanahan kota Pekanbaru, ia menjamin akan memberikan informasi maupun pemahaman kepada seluruh masyarakat yang akan mengurus sertifikasi tanah-tanah wakaf tersebut.
“Kapan pun apabila dibutuhkan kami akan selalu siap sedia untuk melakukan pertemuan atau diskusi agar masyarakat lebih paham terkait proses sertifikasi,” jelas Doni seraya mengatakan hingga saat ini hampir kurang lebih 600 tanah wakaf yang akan disertifikatkan, diluar dari tanah agama lainnya.
“Pada intinya sertifikasi tanah wakaf sangat mudah diurus. Karena nggak ada masalah tanpa solusi, pertanyaannya mau tidaknya kita menyelesaikan. Mudah-mudahan dengan sering kita himbau, maka tentunya pengurus rumah ibadah akan lebih serius mengurusinya,” ujar Doni.
“Kami harapkan kepada stakeholder terkait yang terlibat dalam program sertifikasi tanah wakaf agar bisa tetap fokus dalam membantu kami untuk secara berkala mengingatkan para pengelola rumah ibadah atau tempat-tempat keagamaan lainnya agar jangan berhenti melengkapi syarat. Apabila ada pertanyaan hubungi kami dan akan kita carikan solusinya,” tutupnya.
SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Disisi lain untuk memberikan pelayanan bagi publik, Kantor Pertanahan kota Pekanbaru sejak dari tanggal 1 Juni 2024 lalu telah melakukan penerbitan sertifikat elektronik dengan melakukan pergantian dari sertifikasi lama atau yang disebut dengan sertifikat analog.
Hingga saat ini pelayanan sertifikat elektronik dikatakan oleh DR.Doni Syafrial, S.SiT., M.Si., C.Med., QRMP., masih dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali tanpa adanya penolakan dari masyarakat.
“Melalui sosialisasi yang terus kita lakukan di media-media sosial, bahwa untuk progres pembuatan sertifikat elektronik sudah sangat baik dan diterima oleh masyarakat. Untuk sertifikat analog atau yang lama tetap berlaku, tapi apabila masyarakat ingin melakukan pemindahan alih sertifikat akan kami bantu sebaik mungkin sampai selesai,” jelas Doni.
Ia juga menjelaskan untuk sertifikat elektronik tersebut memiliki kelebihan tersendiri, bahwa data yang tersimpan secara aman dan privasi.
Seperti menutup informasi tentang sejarah tanah yang selama ini tercantum nama pemohon dan waktu pengurusan sertifikat.
“Namun di sertifikat elektronik ini semua data-data tidak terlihat, sehingga apabila ada orang yang ingin berniat jahat tidak dapat informasi yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi jual-beli, yang tahu hanya si pemilik atau pemegang sertifikat tanah tersebut,” ujarnya sembari menambahkan bahwa server sertifikat elektronik berada di Kementerian ATR/BPN Pusat dan akunnya dipegang oleh si pemohon untuk menghindari penyalahgunaan sertifikat tanah.
Terakhir, Kepala Kantor Pertanahan kota Pekanbaru ini mengajak dan menghimbau kepada masyarakat yang memegang sertifikat analog agar segera di upgrade ulang atau dialihkan ke sertifikat elektronik, agar data-data lebih valid dan dokumen tersimpan secara elektronik.
“Untuk pengalihan sertifikat elektronik ini waktunya tidak lama, tergantung dari kelengkapan data yang dilampirkan kepada kami. Pastinya ada fisik sertifikat analog yang akan diganti, dilengkapi juga dengan KTP, KK, dan akan dilakukan pengecekan di lokasi tanah tersebut seperti patok harus terpasang dan sepadan harus ada,” jelas Doni.
“Hingga saat ini laporan yang kita terima masih banyak sertifikat analog yang belum dialih media ke sertifikat elektronik, sekitar kurang lebih ratusan ribu dokumen sertifikat, tetapi data-datanya telah kita sempurnakan. Sesuai himbauan dari Kementerian ATR/BPN, kami sampaikan juga agar masyarakat bisa merawat dan menjaga tanahnya,” tutupnya. (Mirza Yamoli)


