Panwaslih Aceh Laporkan Anggota KIP Ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pilkada 2024

oleh -186.759 views
Panwaslih Aceh Laporkan Anggota KIP Ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pilkada 2024
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi nomor urut satu, dan Muzakir Manaf-Fadhlullah nomor urut dua.(Foto Kompas)

Banda Aceh | REALITAS – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh telah resmi mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap sejumlah anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini menyusul adanya aduan dari tokoh masyarakat Aceh, Suadi Sulaiman atau yang lebih dikenal sebagai Adi Laweung, terkait dinamika politik yang terjadi dalam proses penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk Pilkada 2024.

Muhammad AH, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan yang diterima dari Adi Laweung. “Kami telah melakukan proses klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terkait, termasuk anggota KIP Aceh dan pelapor. Hasil dari proses klarifikasi ini menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ungkap Muhammad AH kepada wartawan di Banda Aceh, Senin 07 Oktober 2024.

BACA JUGA :  TTI Bongkar Paket Konsultan Dayah Aceh Rp12,5 Miliar, Ada Perencana dan Pengawas Perusahaan yang Sama

Sebelumnya, publik Aceh dihebohkan dengan keputusan KIP Aceh yang sempat menyatakan pasangan calon Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada. Namun, tak lama kemudian, KIP Aceh mengubah keputusannya dan justru menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada. Perubahan keputusan yang terbilang mendadak ini memicu berbagai spekulasi dan menjadi sorotan publik.

Menanggapi situasi tersebut, Adi Laweung kemudian mengajukan aduan resmi ke Panwaslih Aceh. Aduan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Panwaslih Aceh dengan melakukan serangkaian proses klarifikasi. Setelah melalui proses yang cukup panjang, Panwaslih Aceh akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini ke DKPP.

“Laporan yang kami sampaikan ke DKPP ini telah melalui proses yang cukup panjang dan detail. Kami telah melengkapi seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan sebagai dasar laporan. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses penanganan oleh DKPP,” tambah Muhammad AH.

BACA JUGA :  Hak Pekerja Dipertanyakan, PT CMMN Diterpa Dugaan Persoalan Penggajian dan KKN : Direktur PTPN 1 Harus Periksa Dan Uadit Kinerja Pejabat Di RSCMN

Lebih lanjut, Muhammad AH menjelaskan bahwa laporan yang diajukan ke DKPP dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan oleh DKPP. “Kami memilih untuk menyampaikan laporan secara daring karena lebih efisien dan memudahkan dalam proses pelaporan. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan DKPP untuk memastikan bahwa laporan kami dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujarnya.

Dengan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik ini, diharapkan DKPP dapat segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Publik Aceh pun berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.(*)

sumber: Kmp