Banda Aceh | REALITAS – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Simeulue, Jamal Abdi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 30 September 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simeulue, Riko Sukrevi, menuntut Jamal dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Jamal Abdi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat olahraga di Kabupaten Simeulue pada tahun anggaran 2021. Kasus ini menyeret sejumlah pihak lain yang ikut berperan dalam penyalahgunaan anggaran, termasuk Firdaus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Novizal, anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saptika Handini, dengan hakim anggota Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, JPU memaparkan bahwa para terdakwa melanggar ketentuan dalam pengadaan alat olahraga. Di antara barang yang seharusnya diadakan adalah bola voli, net voli, kaos, dan berbagai peralatan lainnya, dengan total anggaran sebesar Rp790,9 juta.
Jaksa mengungkapkan bahwa Jamal Abdi, yang saat itu menjabat sebagai Kadispora dan Pengguna Anggaran, bersama Firdaus dan Novizal, membagi pengadaan tersebut ke dalam beberapa paket pekerjaan. Modus ini dilakukan untuk menghindari prosedur pelelangan yang semestinya dilakukan. Tidak hanya itu, para terdakwa juga diketahui meminjam perusahaan dan mengerjakan sendiri pengadaan barang tersebut. Padahal, sesuai aturan, pengadaan semacam ini seharusnya melibatkan pihak ketiga yang sesuai prosedur pelelangan.
” Namun, dalam praktiknya, ketiga terdakwa tidak melaksanakan pengadaan alat olahraga yang dimaksud. Mereka justru membuat laporan seolah-olah pekerjaan sudah diselesaikan 100 persen. Berdasarkan dokumen palsu tersebut, mereka kemudian mencairkan seluruh anggaran pengadaan secara penuh” kata Jpu
JPU Riko Sukrevi menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan negara. Untuk itu, selain pidana penjara selama dua tahun enam bulan, Jamal Abdi juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda ini tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.
Tidak hanya Jamal Abdi, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya. Firdaus, selaku PPTK dalam proyek tersebut, dituntut dengan hukuman yang sama, yakni dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsidair tiga bulan kurungan jika tidak membayar denda. Sedangkan Novizal menghadapi tuntutan yang lebih berat, yaitu tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp560 juta. Jika Novizal tidak mampu membayar kerugian negara, maka ia akan dikenai tambahan hukuman selama satu tahun sembilan bulan penjara.
Tuntutan terhadap para terdakwa didasarkan pada pelanggaran Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang yang berlangsung pada hari Senin tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. Persidangan ini menjadi sorotan karena kasus korupsi pengadaan barang dan jasa masih menjadi permasalahan yang kerap terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Aceh.
Tindak pidana korupsi semacam ini dianggap merusak kepercayaan publik terhadap pejabat daerah, terutama di wilayah yang membutuhkan pengelolaan anggaran yang lebih baik untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(*)
sumber : Ant


