Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Tim penyidik Polda Aceh menyerahkan dua tersangka, atas dugaan kasus korupsi beasiswa di BPSDM Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Rabu 13 Maret 2024.
Hal itu dikatakan, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada awak media. Ali menjelaskan, penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke JPU dilakukan pada hari ini.
Adapun dua tersangka terkait kasus tersebut, yakni Suhaimi Bin Ibrahim dan Dedi Safrizal. “Kasusnya sudah tahap II dan tadi siang JPU sudah menerima kedua terduga tersangka,” tukas Ali.
Sementara, berdasarkan kronologi kejadian, kedua terduga, sejak tahun 2016 hingga 2018, telah mengusulkan 208 mahasiswa, sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017, melalui Pokok Pikiran Saksi Dedi Safrizal, selaku Anggota DPRA Periode tahun 2014 hingga 2019 dengan total Anggaran Rp 4.589.000.000
Selanjutnya, jelas Ali, kedua terduga melakukan pemotongan uang, sekira Rp 2.918.450.000, atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa tersebut.
“Dalam kasus ini, terduga Ibrahim terbukti memperkaya diri sendiri dengan meraup keuntungan dari tindakan korupsi, senilai Rp 131 juta”
“Sedangkan, terduga Dedi Safrizal, meraup keuntungan sekira Rp 2.360.950.000,” beber Ali Rasab.
Sementara, terhadap saksi Khairul Bahri menerima Rp 54.000.000 dan dari kasus tersebut, 158 mahasiswa telah menerima Beasiswa, senilai sejumlah Rp 1.008.050.000.
“Uang tersebut berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1, S2, S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017”
“Untuk diketahui, atas tindakan korupsi itu telah merugikan Keuangan Negara senilai sejumlah Rp 3.554.000.000,” pungkas Ali.
Kekinian, terduga tersangka telah melanggar Pasal pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, secara proses hukum, demikian. (*)


