Komplotan Perampok Rumah Wali Kota Blitar Ditangkap Polisi

oleh -117.759 views
Pengedar Sabu di Aceh Besar Ditangkap Polisi
Ilustrasi

Blitar | Realitas – Komplotan pencuri di rumah walikota Blitar dibekuk Polisi pada 12 Desember 2022. para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, pihak Polisi terus mengembangkan kasus ini karena dari lima tersangka baru tiga tertangkap.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan, lamanya waktu penangkapan tak lain karena para pelaku memang sangat lihai untuk melarikan diri.

Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri, ujarnya.

Totok menjelaskan, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah berinisial NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi pencurian tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Perencanaan pencurian dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Sragen. Saat itu yang bersangkutan mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar. NT juga yang membeli satu unit mobil Innova warna hitam, yang digunakan dalam aksi pencurian.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Apresiasi Kejari Langsa Dugaan Peras oleh Plt Kadis Pendidikan Langsa terkait Dana Revitalisasi Rp60 M Di Pemko Langsa

Termasuk yang menyiapkan pelat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali, katanya.

Uang yang diperoleh dari aksi pencurian tersebut sekitar Rp 730 juta. Kemudian NT mendapat bagian sebesar Rp 140 juta. Setelah menangkap NT, polisi pun terus mengembangkan dan menangkap tersangka lainnya berinsial AJ (57) di SPBU Jombang, Jawa Timur.

Yang bersangkutan diajak untuk melakukan Curas itu oleh tersangka NT. Kalau di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT,” kata Totok.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Apresiasi Kejari Langsa Dugaan Peras oleh Plt Kadis Pendidikan Langsa terkait Dana Revitalisasi Rp60 M Di Pemko Langsa

Tersangka AJ berperan membangunkan Satpol PP yang berjaga di Pos keamanan sambil melakukan pengancaman dan mengikat anggota Satpol PP yang berjaga. Tersangka AJ mendapat bagian Rp 100 juta.

Di hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN. Tersangka ketiga ditangkap di Medan saat sedang menginap di kos adiknya. Tersangka ketiga mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut, sudah disita oleh petugas.

“Termasuk BB tiga senjata api dari saudara NT sudah kami sita,” ujarnya. Adapun untuk dua tersangka yang masih buron, kata Totok, pohaknya telah menerbitkan DPO. Pertama, DPO atas nama Oki Supriadi. Kemudian yang kedua adalah tersangka Medi Afriant. (*)