Langsa | REALITAS – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Perwakilan Langsa H A Muthallib Ibrahim., SE.,SH., M.si.,M.Kn.,CPM.,CPArb., mendukung penuh pihak kejari Langsa kasus dugaan pemerasan dana Revitilasi uang anggaran tahun 2026 yang diduga dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Langsa.
“Kita minta Kajari Langsa agar kasus dugaan pungli ini harus disampaikan kepada masyarakat secara benderang karena masyarakat saat ini kurang kurang percaya kepada penegak hukum di negeri,” ujar H Thallib kepada sejumlah Wartawan Jum’at (14/08/2026) di salah satu Cafee di Pusat Kota Langsa.
Dugaan pungli ini sudah pasti ada kalau pihak penyidik kejaksaan Langsa mulai mengumpul data akurat maka dipanggil kadis Pendidikan Pemko Langsa.
Kita yakin apa yang sudah di dapatkan baik barang bukti dan saksi untuk lidik lanjutan nya sudah semakih jelas kasus ini, ujar H Thallib mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
Kita kawal kasus ini sampai tuntas Tim YARA juga sedang melakukan bukti kelapangan untuk membaru Kejaksaan apabila nanti di butuh kan bukti tambahan, sebut H Thallib yang juga Pengacara di Aceh.
Seperi yang kita ketahui yang dilangsurkan oleh sejumlah media onlene di Langsa.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Langsa Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Sopian Hamid, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan Kejari Langsa berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-02/L.1.13/Fd.1/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Kepala Kejari Langsa Adi Tyogunawan melalui Kasi Intelijen Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H. kepada Wartawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.
“Berdasarkan surat permintaan keterangan yang diterbitkan Kejari Langsa tertanggal 10 Agustus 2026, hari ini kita panggil Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa untuk dimintai keterangan,” kata Hendra kepada wartawan, Kamis (13/08/2026).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Langsa. Plt Kepala Dinas Pendidikan diminta menghadap tim penyelidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Langsa, Fadli Setiawan.
Selain memberikan keterangan, yang bersangkutan juga diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.
Menurut Hendra, penyelidikan difokuskan pada dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah yang menerima bantuan revitalisasi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.
“Penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap kepala sekolah selaku penerima bantuan penggunaan dana revitalisasi sekolah PAUD, SD dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Hendra menegaskan, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim jaksa masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta menelusuri dan memeriksa dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kita mohon doa dan dukungannya agar semua proses penyelidikan berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, program bantuan revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kota Langsa mencakup ratusan satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD hingga SMP. Total pagu anggaran untuk seluruh penerima bantuan tersebut sekitar Rp 60 miliar.
Kejari Langsa belum mengungkap pihak yang diduga melakukan pemerasan maupun besaran uang yang diduga diperas. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil penyelidikan jaksa. (Red)
Sumber : Ajnn/ Yara Langsa.



