Nekat Buka Pagi Hari Di Bulan Ramadhan, Rumah Makan Tionghoa Digerebek Petugas

oleh -109.759 views
Nekat Buka Pagi Hari Di Bulan Ramadhan, Rumah Makan Tionghoa Digerebek Petugas

Langsa | Realitas – Nekat jualan di pagi hari dalam bulan suci ramadhan, rumah makan Tionghoa di Jalan Iskandar Muda, Gampong Pekan Langsa, Langsa Kota, digerebek Satpol PP dan WH, Rabu (19/4/2023).

Kabid Linmas Satpol PP dan WH Kota Langsa, Rizky Julianda, mengatakan penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa selama ini ada salah satu rumah makan yang buka sejak pagi dan menjual makanan kepada warga non muslim maupun yang muslim.

Dari informasi itulah, sekira pukul 08.30 WIB petugas langsung ke lokasi guna mengecek kebenaran informasi ini. Benar saja, ditemukan belasan orang dari warga Tionghoa sedang melakukan transaksi jual beli makanan.

Selain itu, petugas juga mengamankan pemilik rumah makan yakni Y (58) serta pekerjanya J (26). Bukan hanya warga non muslim saja yang kedapatan, warga muslim pun terciduk membeli makanan di waktu yang bersamaan. 

Pemilik warung dan pekerjanya kita bawa ke kantor guna diperiksa juga sekaligus pembinaan lanjutan, bersama dengan Keuchik Gampong Pekan Langsa serta Ketua Paguyuban Warga Tionghoa, ujar Rizky.

Ia menuturkan, pemilik toko telah melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Hasil rapat bersama di Kantor Satpol PP dan WH yang dihadiri Camat Langsa Kota, Keuchik Peukan Langsa, Babinkantibmas dan Babinsa, akhirnya diputuskan beberapa sanksi diberikan dan tempat usahanya ditutup selama 20 hari serta wajib mengikuti ibadah sesuai keyakinannya selama tiga bulan, dan wajib melapor ke Satpol PP dan WH setiap sebulan sekali selama tiga bulan, ujarnya.

Lanjutnya, jika pelanggaran diulangi, maka pelaku siap diberi sanksi sesuai dengan qanun, hukum dan atau peraturan yang berlaku. (red)