Bener Meriah | Realitas – Cabuli Dua gadis dibawah umur digudang durian selama tiga hari, delapan orang Warga Bener Meriah dibekuk polisi.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, Sabtu (21/5/2022) mengatakan bahwa ada delapan orang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut dan korban adalah dua orang anak perempuan masih dibawah umur.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya disebuah gudang durian disalah satu Kecamatan yang ada di kabupaten Bener Meriah
Aksi bejat itu berlangsung selama tiga hari mulai Selasa 17 Mei 2022 sampi dengan Kamis
Lanjutnya Kapolres, kita mendapat Laporan dan menangkap kedelapan pelaku Kamis (19/5/22), kata AKBP Indra Novianto.
Kemudian Kapolres melanjutkan “Saat ini pihak Satreskrim Polres Bener masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedelapan pelaku dan saksi-saksi”
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa, berupa pakanyan korban (baju).
Katanya, “jika terbukti mereka Cabuli Dua gadis tersebut bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 50 Jo 47 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012.
Tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman denda 2000 gram mas murni dan penjara paling lama 200 Bulan” tutur AKBP Indra dalam acara Konferensi pers tersebut. (*)

