KPK Memanggil Enam Pejabat Kab Bogor Terkait Dugaan Suap Auditor BPK Jawa Barat

oleh -491.759 views
BPK

Bogor | Realitas – Kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam tahap pemeriksaan saksi.

Hari ini, Jumat (13/5/2022) sebanyak enam orang pejabat Kabupaten Bogor akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk para tersangka dugaan suap auditor BPK Jawa Barat.

Salah satu pejabat yang dipanggil dan diperiksa adalah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Desirwan.

Desirwan sendiri saat ini menjabat sebagai Kabag Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

“Hari ini, akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan,” kata juru KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan, ada enam orang pejabat Kabupaten Bogor yang akan diperiksa oleh KPK terkait dugaan suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.

Adapun enam orang saksi pejabat Kabupaten Bogor yang akan menjalani pemeriksaan, diantaranya :

1. Ade Jaya, Inspektur/mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bogor tahun 2019-2021

2. Teuku Mulya, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor.

3. Desirwan, Kasie Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

4. Andri Hadian, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor.

5. Hanny Lesmanawaty, Sub Koordinator Pelaporan BPKAD Kabupaten Bogor.

6. Ruli Fathurahman, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor.

Sebelumnya diberitakan, dalam OTT yang digelar di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, KPK telah mengamankan 12 orang dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat.

Dari 12 orang yang diamankan oleh KPK, empat orang dilepaskan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka.

Sedangkan 8 orang lainnya, ditetapkan KPK sebagai penerima dan pemberi suap auditor BPK Jawa Barat, dengan berbagai barang bukti yang ditemukan oleh KPK.

Empat orang yang ditetapkan sebagai pemberi suap auditor BPK Jawa Barat diantaranya Bupati Bogor Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat orang yang ditetapkan sebagai penerima suap auditor BPK Jawa Barat, diantaranya pegawai BPK Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Kepada para pemberi suap auditor BPK Jawa Barat tersebut, KPK mengancamnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan kepada para penerima suap auditor BPK Jawa Barat, KPK mengancamnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)