Cibinong | Realitas – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong Kabupaten Bogor diduga telah membohongi publik terkait temuan BPK RI Jawa Barat.
Hal tersebut dikatakan Ketua LSM PENJARA PN, Deddy Karim kepada sejumlah wartawan Senin (14/11/2022) di Cibinong.
Terkait hal itu Deddy mendesak BPK RI dan KPK RI untuk segera periksa kasus Dugaan Korupsi Di RSUD Cibinong.
Karena sudah lebih tiga bulan RSUD Cibinong belun bisa membuktikan Pengembalian Kelebihan Volume pekerjaan Pembangunan Tiga Proyek RSUD Cibinong, ujarnya Deddy.
Deddy juga meminta dugaan kasus-kasus yang merugikan Negara harus di usut tuntas supaya publik lebih jelas mengetahui, apa adae praktek korupsi atau tidak di RSUD Cibinong itu, ujarnya.
Menurut nya, berdasarkan jawaban dengan surat no. 445/9663– UM tanggal 7 November 2022, menyatakan bahwa RSUD Cibinong telah menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK. Perwakilan Jawa Barat.
Adapun temuan BPK RI yaitu, Rumah sakit rujukan Regional Gedung Hemodialisa dan Rehab Medik , Rp. 788.978.181,00, Gedung Rawat Inap Wijaya Kusuma, Rp. 200.973.243,30 dan Gedung Poneg Tahap 2, Rp. 306.202.930.89.
“Jika pernyataan Plt.direktur RSUD Cibinong dr.Agus Fauzi, M,Kes, benar adanya telah melakukan pengembalian ke kas daerah Kabupaten Bogor, tentunya harus di sertakan bukti penyetoran bukan hanya dengan lisan/tulisan saja tetapi harus disertai bukti dan surat pemberitahuan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat, ungkap Deddy.
“Nyatanya bukti setor tersebut tidak bisa di buktikan, melalui surat RSUD Cibinong dengan nomor. 445/9663– UM tanggal 7 November 2022, tidak sesuai dengan Permintaan Lsm Penjara PN, yang ter tanggal 25 Oktober 2022.
Oleh karena itu Lsm Penjara Pn, menduga pihak RSUD Cibinong sudah menyebarkan “berita bohong ke publik.
Kita juga akan segera melaporkan Plt Direktur RSUD Cibinong kepada penegak hukum atas dugaan penyebaran berita kebohongan publik.
Tak hanya itu Deddy juga akan segera menindaklanjuti perkara ke jalur hukum, Ungkapnya.
Lanjut, Deddy meminta BPK RI Perwakilan Jawa Barat, maupun KPK RI turun tangan dan harus tegas mengusut tuntas kasus ini. Karena menurutnya pengungkapan kasus Korupsi di Kabupaten Bogor ini sangat lambat dan tidak berjalan sebagaimana mestinya ungkap, Deddy.
“Hal ini juga menandakan bahwa Inspektorat Kabupaten Bogor diduga belum mampu menjadi Leading Sektor dalam menindak lanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI karena tidak ada tindakan tegas dari Inspektorat dalam menjalankan tugasnya, sebagai contoh banyak nya surat Laporan dari kami yang sampai saat ini, ,” kata Deddy.
Kita ketahui Pada Pemeriksaan tanggal 22 Juni 2022, BPK langsung mengeluarkan rekomendasi untuk RSUD Cibinong mengembalikan ke Kas Daerah dengan batas selama tiga bulan, bahkan ketika objek pemeriksaan tak menyanggupi waktu pengembalian tersebut, maka kasusnya dapat dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum lainnya dan BPK tetap memantau proses pengembalian kerugian negara tersebut”, ujarnya. (*)

