Pontianak I Realitas – Membawa Sabu tersangka DS dan DA warga Kubu Raya di amankan Sat Resnarkoba Polresta Pontianak pada hari, Kamis (04/11/2021) sekira pukul 22.00 wib.
Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra,S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP, Joko Sutriyatno,S.H kepada awak media menjelaskan Sat Resnarkoba amankan 2 orang Pria pelaku tindak pidana Narkoba di jalan Imam Bonjol Kota Pontianak bagian selatan,hasil Informasi dari warga.
Kemudian bersumber dari informasi tersebut Sat Resnarkoba melakukan penelusuran berhasil menemukan dan mengamankan 2 orang laki laki sesuai ciri ciri yang sudah dikantongi dengan kendaraan merk Yamaha di sekitar jalan Imam Bonjol Pontianak Selatan hari Kamis (04/11/21) sekira pukul 22.00 wib ungkap Joko kepada awak media ini.
Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP, Joko Sutriyatno mengatakan telah diamankan tersangka bernama DS (40 tahun) dan DA (38 tahun).
Adapun keduanya adalah warga Kabupaten Kubu Raya saat akan diamankan tersangka DS sempat membuang barang bukti berupa 1 klip plastik transparan yang bwrisikan Narkoba jenis sabu ujar Joko.
Sekarang kedua terangka itu sudah diamankan beserta barang bukti berupa 1 klip sabu, Hp, sejumlah uang, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha untuk proses lebih lanjut di Polresta Pontianak.
Adapun kedua tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang undang (UU) RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ujar AKP, Joko Sutriyatno. (red)

