Kejari Langsa Jebloskan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Hutan Manggrove Kerugian Negara Rp561 Juta ke Lapas

oleh -1.759 views
Ketiga tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove, diboyong ke Lapas Kelas II B Langsa dari Kantor Kejari Langsa mengenakan rompi pink, Rabu, 9 September 2026 petang. Foto : Dok Media Realitas.

Langsa | REALITAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menjebloskan ketiga tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove, di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.

Dimana ketiga tersangka memakai rompi pink untuk diboyong ke Lapas Kelas II B Langsa dari Kantor Kejari Langsa, Rabu, 9 September 2026 petang.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langsa, Fadli Setiawan, SH., M.Kn, dan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Mhd. Hendra Damanik, SH, MH, serta Andre Pratama, SH, Azimu Halim, SH, dan Erlangga Aditya Wicaksana, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum.

Dalam siaran persnya, kepada Media Realitas, menyebutkan dimana perkara tersebut terkait dengan pekerjaan Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa Tahun Anggaran 2019.

Pekerjaan dimaksud memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.066.505.741,- dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019 sampai dengan 17 Desember 2019.

Penanganan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang meliputi pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan di lapangan serta pengujian laboratorium, ditemukan adanya sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam kontrak.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60 yang bersumber dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, kekurangan mutu pekerjaan, serta kekurangan volume pekerjaan.

Dalam proses penyidikan, berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu, BP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF, selaku Penyedia Jasa, RC, selaku Konsultan Perencana dan S, selaku Konsultan Pengawas.

Namun, dalam pelaksanaan tahap II pada hari ini, penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan terhadap tiga orang tersangka, sementara itu, satu tersangka lainnya, yaitu RC selaku Konsultan Perencana, tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam pelaksanaan tahap II.

Terhadap ketiga tersangka yang telah dilaksanakan Tahap II tersebut, selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-941/L.1.13/Ft.1/09/2026, Nomor: Print-942/L.1.13/Ft.1/09/2026, dan Nomor: Print-943 L.1.13Ft.1/09/2026, masing-masing untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Penahanan terhadap ketiga tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 9 hingga 28 September 2026,” kata Fadli.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II terhadap ketiga tersangka tersebut, selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Langsa menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara,” tandasnya. (H.Thallib)