Pemerintah Pusat Jangan Egois Berikan Kewenangan Penanganan Covid

oleh -225.759 views
Pemerintah Pusat Jangan Egois Berikan Kewenangan Penanganan Covid

KALTENG | Realias – Pemerintah pusat nampaknya terlalu egois berikan kewenangan dalam penanganan covid-19, seharusnya percayakan saja pemerintah daerah untuk berinovasi guna menanggulanginya.

Hal ini disampaikan Muhammad Gumarang salah seorang Penulis Buku Sampit Bukan Poso Bukan Pula Timur Timor yang berdomisili di Sampit Kalimantan Tengah kepada media ini, Jumat (16/07/21).

Menurut Gumarang, selama ini terlalu banyak urusan tergantung dari pemerintah pusat dalam penanganan penanggulangan penyebaran pandemi covid 19, sepertinya pemerintah pusat tidak percaya dengan kemampuan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga seluruh produk kebijakan dalam penanganan penanggulangan penyebaran wabah covid-19 seluruhnya berasal dari pemerintah pusat.

Padahal Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanah dan semangat otonomi, agar sumua kepala daerah untuk tujuan melakukan percepatan pembangunan dan pemerataan di seluruh daerahnya masing masing.

Dimana mana masa lalu atau jaman orde baru (Orba) sistim pemerintahan dan pembangunan bersifat sentralistik dan sekarang dengan adanya otonomi daerah menjadi desentralistik pemerintahan dan pembangunan pada urusan tertentu, walaupun ada rumor yang berkembang menyebutnya otonomi setengah hati dan/atau otonomi talik ulur.

Lanjut Gumaran, Pemerintah Pusat bernuansa terlalu egois kewenangan khususnya dalam hal kebijakan sehingga terlalu banyak yang ditangani, maka wajar saja perputaran uang di Indonesia di kuasai atau dimonopoli pusat Jakarta yaitu 75% dan sisanya 25% berada di 34 provinsi.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Walikota Jefry Copot Kepala Sekolah SMP 5 Diduga Jual Seng dan Kayu Bangunan Bekas Sekolah

Bagaimana bisa adanya percepatan dan pemerataan pembangunan kalau seperti ini, apa lagi didaerah pulaunya yang jauh dari pusat pemerintahan, jangan terlalu bermimpi.

Sekarang kita di hadapkan Pembangunan dalam situasi pendemi covid-19, pelayanan pemerintahan dan pembangunan semakin lamban karena pengaruh semuanya menunggu dan tergantung mengikuti irama kebijakan pusat.

Padahal seharusnya tidak semua kebijakan tersebut harus dari pemerintah pusat, apa lagi dalam penanganan penanggulangan penularan wabah covid-19 karena setiap karekteristik yang dimiliki daerah tidak selalu sama baik dari sisi geografis, budaya, sumber daya manusia, keadaan sosial masyarakat.

Sehingga cara penanganan masalahnyapun bisa saja berbeda, jadi pemerintah pusat tidak bisa menyama ratakan dalam kebijakan itu, serahkan saja kepada kepala daerah masing-masing untuk membuat kebijakan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terutama kebijakan yang berkaitan dengan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sekarang kebijakan yang baru yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, kemudian muncul lagi kebijakan PPKM darurat yang kegiatanya dipemerpanjang oleh pemerintah pusat sampai 2 Agustus 2021, contoh kebijakan seperti ini seyokyanya dibuat oleh masing-masing daerah.

Kebijakan PPKM Darurat yang berlaku Nasional banyak dapat protes dari masyarakat dan sudah terjadi insiden-inseden atau kegaduhan yang tidak sehat, dalam pelaksanaannya dilapangan yang bisa menimbulkan ketidak percayaan masyarakat dengan pemerintah semakin terakumulasi dan parah.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Walikota Jefry Copot Kepala Sekolah SMP 5 Diduga Jual Seng dan Kayu Bangunan Bekas Sekolah

“Limpahkan saja kebijakan yang bisa ditangani oleh kepala daerah masing-masing, hal – hal atau penanganan masalah sesuai dengan karekteristik daerahnya masing masing,” ujar Gumarang selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Politik ini.

Seperti menyangkut kebijakan penanganan memutus mata rantai penularan wabah covid-19 yang berkaitan dengan kegiatan sosial ekonomi masyarakat, pemerintah pusat hanya membantu masalah keuangan yang bersumber pada APBN atau DAK dan DAU, fasilitas kesehatan, keamanan dan hal-hal lainnya yang menjadi urusan pemerintah pusat dan/atau menurut kewenangan Pemerintahan Pusat mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Diharapkan pemerintah pusat jangan egois kewenangan dalam hal kebijakan yang pelaksanaannya tidak efektif bahkan mengalami kegagalan, apa lagi kebijakan tersebut selain membebani pekerjaan pemerintah pusat, juga tidak mendidik daerah jadi mandiri,” paparnya.

“Pemborosan keuangan negara, dan pula kebijakan yang tidak seharusnya atau tidak layak pemerintah pusat yang buat atau terbitkan, maka berikanlah kewenangan tersebut kepada daerah yang bersifat kebijakan local, namun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinnggi, yang sifatnya penjabaran lebih lanjut dan saling melengkapi,” pungkasnya. (Misnato)