Aceh Singkil | Realitas – Pemerintah Aceh atas nama Gubernur Sekretais Daerah Bustami, SE. M.S.i. terpaksa melakukan mediasi rapat dan pertemun antara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil dengan Pj. Bupati. Dalam Hal APBK dan Usulan Pemberhentian Bupati Aceh Singkil.
Dari informasi beredar yang dihimpun Realitas, Sabtu (14-1-2023). Sebelumnya, Rapat yang dilaksanakan tersebut menyusul adanya pengusulan pemberhentian terhadap Pj Bupati Aceh Singkil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, diduga akibat tidak adanya singkronisasi antara eksekutif dan legeslatif menyangkut RAPBK Aceh Singkil 2023 yang hingga kini tak kunjung dibahas.
Lantas Pemerintah Aceh menyurati kedua belah pihak untuk memfasilitasi pertemuan antara DPRK dan PJ Bupati Aceh Singkil, membahas persoalan pembahasan RAPBK 2023, dan usulan pemberhentian Pj. Bupati Marthunis.
Rapat tersebut difasilitasi Sekda Aceh, pada 9 Januari 2022 di Kantor Gubernur Aceh, dihadiri Pimpinan DPRK Aceh Singkil, Ketua Fraksi Dewan, serta Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Singkil yang menghasilkan beberapa poin kesimpulan yang Isinya adalah sebagai berikut;
DPRK Aceh Singkil dan PJ Bupati Aceh Singkil berkeinginan untuk melakukan pembahasan dan penetapan RAPBK 2023, melalui Qanun Kabupaten Aceh Singkil, dan disarankan penyelesaiannya paling lambat 31 Januari 2023.
Badan Pengelolan Keuangan Aceh (BPKA) akan menelusuri kemampuan fiskal kabupaten, bersama Pj Bupati dan jajarannya.
Kemudian mempertimbangkan untuk menunjuk Person In Charge (PIC) sebagai narahubung antara Pj Bupati dan DPRK dari pejabat terkait di Kabupaten Aceh Singkil dalam melakukan pembahasan RAPBK 2023.
Pemerintah Aceh juga meminta kedua belah pihak untuk colling down sehingga segera dapat menyelesaikan RAPBK.
Menyangkut Pokok Pikiran (Pokir) atau aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh DPRK Aceh Singkil dan Pohon Kinerja yang merupakan instrumen untuk menyusun RAPBK, inisiasi Pj Bupati Aceh Singkil, sehingga Tim Pemerintah Aceh meminta untuk dilakukan penyelarasan termasuk rasionalitas terhadap besaran pokok pikiran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal Kabupaten Aceh Singkil.
Menyangkut pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Kepala Daerah merupakan kewenangan Mendagri dan bukan kewenangan Pemerintah Aceh.
Kemudian, menyusun jadwal pembahasan RAPBK 2023, yang akan diagendakan melalui Banmus, selambat-lambatnya 16 Januari 2023.
Terkait jadwal pembahasan APBK 2023 itu, PJ. Bupati Aceh Singkil telah menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRK Aceh Singkil. dalamsuratnya, nomor KU- 900/05/2023. tanggal 11 Januari 2023. Perihal permohonan penjadwalan pembahasan R-APBK TA 2023.
Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan Abdul Rahman, ketika dikonfirmasi Realitas, Sabtu (14-1-2023) membenarkan Pj Bupati Aceh Singkil ada menghadiri rapat di Kantor Gubernur Aceh atas undangan Sekda Aceh. Namun dia mengaku belum mengetahui hasil rapat tersebut. Ujarnya Abdul Rahman dengan diplomasi.(Rostani)

