Aceh Tetap Ingin Pilkada Dilaksanakan Tahun 2022

oleh -175.759 views
Aceh Tetap Ingin Pilkada Dilaksanakan Tahun 2022
Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf. Foto Ist

Banda Aceh I Realitas – Pemerintah Aceh dan DPRA bersikukuh menginginkan Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022. Bahkan pada Senin (5/7/2021) hari ini DPRA telah menjadwalkan sidang paripurna Rancangan Qanun Pilkada. Tetapi Pemerintah Aceh memastikan tak akan hadir dalam sidang tersebut.

Informasi yang diperoleh Serambi, Minggu (4/7/2021), ada dua agenda sidang paripurna yang digelar DPRA. paripurna pertama dalam rangka Pembentukan dan Penetapan Pansus Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021 yang dijadwalkan pada pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.

Selanjutnya pada 15.00 WIB dilanjutkan dengan sidang paripurna Raqan Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Raqan ini merupakan perubahan dari Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf membenarkan bahwa legislatif dan eksekutif tetap mempertahankan Pilkada Aceh tahun 2022. “Insyaallah,” katanya singkat saat dikonfirmasi Serambi, Minggu (4/7/2021).

Anggota Komisi I DPRA, Azhar Abdurrahman juga menegaskan bahwa keputusan tersebut lahir setelah melewati serangkaian pembahasan bersama antara Komisi I dengan Pemerintah Aceh, termasuk menggelar rapat dengar pendapat di Langsa.

Pembahas dari eksekutif diwakili oleh Asisten I Setda Aceh, Kepala Biro (Karo) Hukum, Karo Tata Pemerintahan (Tapem), dan tenaga ahli bidang politik, hukum dan pemerintahan. “Setelah dibahas bersama dengan Pemerintah Aceh, maka beberapa usulan perubahan sudah dapat ditampung. Karena Qanun Pilkada ini qanun inisiatif Pemerintah Aceh,” kata Azhar.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Dalam pembahasan revisi, lanjut politikus Partai Aceh yang juga mantan bupati Aceh Jaya ini, tidak banyak isi qanun yang diubah, hanya mempertegas Pilkada Aceh tetap dilaksana tahun 2022 sebagaimana perintah Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Setelah rapat paripurna dilaksana, Azhar melanjutkan, Pemerintahan Aceh tinggal menunggu revisi Qanun Pilkada dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kalau Pemerintah Pusat mau melakukan revisi atau tinjauan terhadap redaksi qanun tersebut, bolanya ada di Pemerintah Pusat. Karena pembahasan tingkat satu di Pemerintah Aceh sudah selesai, tinggal menunggu tinjauan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

“Kalau pemerintah pusat menginginkan Pilkada 2024, kita akan meninjau kembali juga apakah nanti diterima atau ditolak. Itu nanti kita bahas selanjutnya,” tambah dia.

Ketika ditanya kembali apakah pihaknya yakin Pilkada Aceh bisa digelar tahun 2022? “Saya kira sementara ini masih yakin. Kalau nantinya redaksi keluar dari Pusat nanti kita pikir lagi bagaimana irama permainannya,” jawab Azhar Abdurrahman.

Sementara itu, Pemerintah Aceh kabarnya akan hadir hanya pada sidang paripurna pertama tentang Pembentukan dan Penetapan Pansus Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021. Sedangkan untuk sidang paripurna kedua terkait Raqan Pilkada, dipastikan tidak akan hadir.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Kepastian itu disampaikan oleh Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA saat dikonfirmasi Serambi, Minggu (4/7/2021). “Benar eksekutif tidak hadir, kecuali rapat paripurna PBJ tetap hadir,” katanya.

MTA mengungkapkan, sebelumnya, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sudah pernah mengirim surat permintaan penundaan rapat paripurna DPRA tahun 2021. Surat yang turut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu dikirim pada 2 Juli 2021.

Pengiriman surat tersebut merujuk pada surat Kemendagri tertanggal 16 April 2021 yang menegaskan Pilkada Aceh dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024. Surat penegasan itu juga ditembuskan ke Ketua DPRA.

Atas dasar itulah, jelas MTA, kemudian Gubernur Aceh sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Aceh meminta kepada pimpinan DPRA supaya menunda sementara rapat paripurna karena sampai saat ini belum ada hasil fasilitasi dari Kemendagri perihal nasib Pilkada Aceh.

Tujuan penundaan itu dia katakan agar adanya kepastian hukum pelaksanaan Qanun Aceh ke depan. “Saat ini Pemerintah Aceh terus melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk mendapatkan hasil fasilitas raqan tersebut sehingga dapat dilanjutkan ke tahap paripurna. (*)

Sumber : si