Diduga Stone Cruesher Beroperasi Di Proyek PLTMH Lawe Sikap Tanpa Izin IUP

oleh -200.759 views

Kutacane, Aceh I  Realitas – Diduga Stone Cruesher Beroperasi Di Proyek PLTMH Lawe Sikap Tanpa Izin IUP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara meminta kepada Ditremkrimsus Polda Aceh untuk menertibkan aktivitas pengolahan batu pecah (Stone Cruesher) pembangunan pembangkit Listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) Lawe Sikap, diduga kuat alat tersebut beroperasi tampa izin usaha pertambangan (IUP)dan izin produksi yang saat ini masih terus beroperasi.

Hal yang senada disebut oleh Bupati LIRA M. Saleh Selin pada Kamis (3/10/2019) mengatakan, kita meminta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Aceh Tenggara hingga Polda Aceh untuk segera menertibkan keberadaan Stone Cruesher yang saat ini beroperasi di proyek PLTMH Lawe Sikap tanpa izin IUP itu.

Dijelaskannya, kita menduga bahwa selama ini pihak polres Agara apatis terhadap proyek PLTMH yang diduga kuat alat Stone Cruesher beroperasi tanpa mengantongi izin (illegal). “Hal ini kami sampaikan guna menindak lanjuti adanya laporan warga setempat yang setiap harinya beraktivitas, “bahwa kita menduga kuat alat itu ilegal, disinyalir menyimpang serta bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia dalam hal memerangi ilegal mining,

Masih Saleh. Mereka wajib dimiliki izin dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang, IUP, IPR, IUPK dan pasal 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang izin khusus penjualan dan pengangkutan serta izin khusus pengelolaan pasal 36 PP nomor 23 tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan PP nomor 27 tentang izin lingkungan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa
undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dalam pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR,dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3) Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. Seraya meminta kepada Polda Aceh agar serius menyelesaikan permasalahan ini tandasnya (sm/Yudi).