Pidie Jaya | Realitas – Pengamanan lipat serta sortir surat suara Pemilu tahun 2019 untuk Kabupaten Pidie Jaya di hari pertama yang bertempatan di Aula Tgk. Chik Pante Geulima komplek perkantoran Cot Trieng Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (07/03/2019).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Ketua KIP Pidie Jaya Iskandar, S.Sos, Komisioner KIP Pidie Jaya Divisi Teknis Darkasyi Abdul Hamid, S.Pd, Komisioner KIP Pidie Jaya Divisi Perencanaan dan Data, H.Hasanuddin, SE, Komisioner KIP Pidie Jaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat M.Yusuf, S.Pd, Komisioner KIP Pidie Jaya Divisi Hukum Masrur, MA, Kapolsek Meureudu AKP Aditia Kusuma, S.I.K, Kapolsek Meurah Dua Ipda Syahril, Plh Sekretaris KIP Pidie Jaya Maskur, S.PdI, Anggota Bawaslu Pidie Jaya M. Agmar Media., SHI., MH, Staf Bawaslu Pidie Jaya Muhammad Arif, Mahfuzzal, SH dan Munazir, S.Sos, para tenaga lipat dan sortir surat suara sebanyak 90 orang yang terdiri dari laki-laki 20 orang dan perempuan 70 orang yang berasal dari wilayah Kecamatan Meureudu dan sekitarnya, para staf KIP Pidie Jaya.
Ketua KIP Pidie Jaya Iskandar, S.Sos saat ditemui wartawan Realitas ditempat kerjanya menyebutkan, tata tertib pelaksanaan lipat dan sortir surat suara yang dilaksanakan, mengacu pada keputusan ketua KPU-RI Nomor : 1266/HK.03-KPT/07/X/2018 tentang Pedoman Teknis, ujarnya.
Begitu pula tata kelola pemeliharaan dan inventarisasi logistik pemilihan umum, tenaga/petugas lipat dan sortir wajib menggunakan tanda pengenal selama kegiatan, seluruh personel yang terlibat kegiatan dilarang merokok, membawa anak kecil dan membuat keributan di dalam ruang lipat dan sortir, seluruh personel yang terlibat kegiatan dilarang membawa, tas, kantong plastik dan sejenisnya, handphone, kamera, makanan dan minuman, personel yang terlibat dalam kegiatan juga dilarang membawa surat suara keluar dari ruang lipat dan sortir dengan alasan apapun, lanjutnya.
Surat suara yang rusak/cacat, dikumpulkan, dihitung dan dimasukkan dalam amplop yang telah disediakan untuk selanjutnya dilaporkan kepada pengawas, surat suara yang rusak/cacat tersebut tidak boleh dikeluarkan dari ruangan lipat dan sortir, sambungnya.
Iskandar juga mempertegaskan, untuk menjamin terlaksananya tata tertib dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pengawas dan petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan/screening terhadap tenaga/petugas lipat dan sortir, tutupnya.
Menurut pantauan wartawan Realitas selain menjalankan tata tertib diatas, dilakukan juga penerapan One Gate System_ (Satu Pintu Masuk dan Keluar) untuk memudahkan pengawasan, jam kerja lipat dan sortir dimulai dari pukul 09.00 s/d 17.00 WIB dengan Istirahat Shalat Makan (Ishoma) pada pukul 12.00 WIB s/d 13.20 WIB.
Saat ishoma, seluruh personel yang terlibat kegiatan, tanpa kecuali wajib keluar dari ruang lipat dan sortir, untuk kemudian dilakukan penutupan pintu dan dikunci gembok demi menjaga “Status Quo” dan dibuka kembali setelah selesai ishoma.
Barang yang dilarang dibawa ke dalam ruang lipat dan sortir disiapkan tempat khusus untuk penyimpanan sementara, dari jumlah sembilan puluh orang tenaga lipat dan sortir, dibagi menjadi 18 kelompok, masing-masing kelompok berisi 5 orang dan dipimpin oleh seorang koordinator yang merupakan staf/pegawai KIP Pidie Jaya.
Untuk MCK ditetapkan menggunakan MCK kantor PMI Kabupaten Pidie Jaya yang terletak bersebelahan dengan ruang lipat dan sortir, tenaga/petugas lipat dan sortir ketika hendak meninggalkan ruangan karena alasan buang air harus melapor kepada koordinator dan melalui pemeriksaan/screening kembali di pintu masuk-keluar.
Dari total 559.740 lembar surat suara Pemilu tahun 2019 untuk Kabupaten Pidie Jaya, ditargetkan perorang tenaga lipat mampu melipat 800 surat suara perharinya, sehingga diperkirakan selesai dalam tujuh hari. (Zoni Jamil/intan)


