Medan | Realitas – Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali amankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Adapun keduanya bernama M Irfan Afandi (33) dan Wiswa Naden (27) keduanya warga Jalan Klambir V Gang Flamboyan, Deliserdang.
Keduanya diamankan berdasarkan informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di kawasan Klambir V.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo yang dikonfirmasi mengatakan, benar bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba itu.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Klambir V, di mana saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, lalu.
“Menindaklanjuti Informasi tersebut, petugas kami kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar Raphael, Selasa (5/3/2019), tidak berapa lama, sambung Raphael, petugas dengan dilakukan undercoverbuy, melihat dua pria yang ciri-cirinya mencurigakan.
Sehingga kedua pria tersebut langsung dilakukan penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan.
“Kami amankan dan dilakukan penggeledahan, dari saku celana sebelah kiri M Irfan Afandi ditemukan 1 paket sabu seberat 25,61 gram, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diboyong ke Mako untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tegasnya. (trb/iqbal)


