17 Parpol Serahkan Berkas Bacaleg Ke KIP Abdya, Tiga Parpol Absen

oleh -157.759 views
Foto: Kasubbag Teknis Pemilu dan Humas KIP Abdya, Agus Mudaksir SH

Blangpidie | Realitas – Hingga hari terkhir pendaftaran pada Selasa (17/7/2018) pukul 00.00 WIB kemaren, terdaftar sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) yang telah melengkapi dan menyerahkan berkas daftar nama bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya).

Dari 20 Parpol yang terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol) KIP setempat, tiga diantaranya tidak melakukan pendaftaran atau mengantar berkas Bacaleg.

Parpol dimaksud, Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Bekarya dan Perindo.

“Selain dari tiga parpol tersebut, 17 parpol lainnya sudah memenuhi syarat sesuai dalam keputusan PKPU.

Salah satunya, memiliki keanggotaan Bacaleg 100 persen atau 25 orang untuk seluruh daerah pemilihan (Dapil) di daerah setempat,” kata Agus Mudaksir SH selaku Kasubbag Teknis Pemilu dan Humas KIP Abdya, Rabu (18/7/2018).

Agus menyebutkan, sejumlah parpol banyak yang mengantar berkas bacaleg jelang hari terakhir pendaftaran.

Berbeda dengan hari pertama dibuka, tidak ada satupun parpol yang mendaftar.

“Demokrat adalah partai yang pertama mendaftar.

Itupun beberapa hari sebelum berakhirnya pendafataran, sedangkan Partai Daerah Aceh (PDA) yang paling terakhir mendaftar,” sebutnya.

Meski terdapat 17 papol yang sudah memasukkan berkas ke KIP Abdya, akan tetapi masih banyak kelengkapan lainnya yang harus diperbaiki oleh masing-masing parpol.

Seperti foto copy KTP bacaleg, leges SKCK termasuk sejumlah surat lainnya.

“Saat ini sedang kita periksa semua berkas parpol tersebut.

Jika ada kekurangan akan kita beritahukan untuk diperbaiki kembali mulai tanggal 22-30 Juli 2018 mendatang,” ungkapnya.

Dalam rentan waktu perbaikan tersebut, lanjut Agus, KIP akan melakukan tes baca Al-Quran untuk sejumlah bacaleg yang telah terdaftar.

“Meski saat ini para anggota KIP Abdya sudah berakhir, namun tampuk pelaksanaan itu akan diambil alih oleh KIP Provinsi,” tuturnya.

Dikatakan Agus, sebelum mengantar berkas ke KIP setempat, operator masing-masing parpol terlebih dahulu memasukkan data bacaleg kedalam sistem invidasi pencalonan (Silon).

Setelah data tersebut diinput, baru diserahkan ke KIP Abdya.

Untuk hari terakhir ini, tambah Agus, tidak ada perpanjangan pendaftaran bagi para Bacaleg tersebut.

Terkecuali, kalau ada keputusan lebih lanjut dari KPU.

“Tidak ada kompensasi waktu untuk parpol yang tidak mendaftarkan Bacaleg nya.

Karena KPU sudah menetapkan jadwal pendaftaran 4-17 Juli 2018 sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019,” demikian terangnya. (Syahrizal)