Sumatera Utara | Realitas – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan dalam sehari dapat menggulung lima tersangka pelaku pengedar narkotika yang memasarkan barang haram tersebut di daerah kecamatan Pulu Raja Asahan, Senin (16/7/2018) sekira pukul 15.00 wib.
Keterangan Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP.Wilson Siregar kepada Matatelinga.com melalui selularnya , Rabu (18/7/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap 5 orang tersangka pelaku tindak kejahatan narotika di wilayah kecamatan Pulu Raja Asahan, pada hari Senin (16/7/2018) sekira pukul 15.00 wib, ujarnya.
Lebih lanjut AKP Wilson Siregar mengatakan kelima tersangka tersebut diantaranya tersangka RRP ,28, warga dusun IV desa Rahuning 2 kecamatan bandar pulo, SS ,32, warga Dusun IV desa Pulo Raja Tua Kecamatan Pulo Rakyat, MS ,31, warga Sidomulyo dusun IV desa Pulo Rakyat Pekan, MF ,34, warga dusun VI desa Pulo Rakyat pekan dan tersangka AF ,32, warga dusun I desa Orika Kecamatan pulau rakyat Asahan.
Dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti dari tangan tersangka Riki Riadho berupa 2 kantong plastik klip narkotika jenis sabhu dan setelah ditimbang sebearat 1,86 gram, sewaktu tersangka tersebut akan melakukan transaksi di aareal perkebunan sawit PTPN IV, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka didapat keterangan narkotika didapat dari tersangka SS dan opsnal Sat.res Narkoba terus melakukan pengembangan dengan didapat nama baru lagi yaitu tersangka MS dari tersangka MS didapat lagi nama tersangka MF dan AF dan menurut keterangan tersangka MF didapat keterangan bahwa narkotia jenis sabu tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial “ML” warga Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Asahan, dan hingga kini opsnal Sat Res narkoba masih memburu keberadaan tersangka “ML”.
Barang bukti narkotika jenis sabhu selain dari tersangka RRP sebanyak 1,86 gram yang dikemas dalam 2 kantong plastik klip, juga didapat dari tangan tersangka MF sebanyak 3 kantong plastik klip narkotika jenis sabhu setelah dilakukan penimbangan seberat 3,64 gram, dan dari tangan tersangka AF dapat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 kantong plastik klip narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang seberat 0,78 gram dan juga didapat barang bukti 1 unit timbangan digital, serta alat perkusi lainnya yang berkaitan dengan tindak kejahatan narotika.
Terhadap tersangka saat ini sudah berada di dalam sel tahanan Sat.res.Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan untuk dapat diajukan ke JPU, pungkasnya. (trb/iqbal)


