Belawan | REALITAS — Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Andri Rico Manurung, S.H., M.H., telah menerima uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023 yang berasal dari terdakwa RN senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada Senin, (02/02/2026) Jalan Raya Pelabuhan No. 2 , Kel. Bagan Deli, Kec. Medan Belawan, Kota Medan.
Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023, terdakwa RN selaku mantan kepala sekolah
SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 s/d Tahun 2023 bersama dengan EY selaku mantan bendahara tahun 2022 s/d Tahun 2023, serta TJ dan SM selaku pihak penyedia (masing-masing
dilakukan penuntutan secara terpisah) sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa selanjutnya uang pengganti yang telah diserahkan oleh keluarga terdakwa RN diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Belawan dan telah dititipkan di Rekening
Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan di Bank Mandiri dan apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas Negara. (Win)


