Tangerang | REALITAS – Proses eksekusi pengosongan rumah di kawasan Perumahan Poris Indah, Kota Tangerang, tetap dilaksanakan hingga Rabu sore (28/1/2026), meskipun terhadap objek tanah dan bangunan tersebut masih terdapat sejumlah perkara hukum yang belum seluruhnya berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi ini berlangsung di tengah ketegangan di lapangan dan menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejak sekitar pukul 09.27 WIB, juru sita Pengadilan Negeri Tangerang bersama aparat kepolisian dan tenaga angkut mendatangi rumah yang menjadi objek sengketa. Sejumlah truk pengangkut terlihat disiagakan di sekitar lokasi. Kedatangan petugas tersebut disambut oleh Riky selaku pihak pemilik rumah, yang hadir didampingi kuasa hukumnya, Dr. Lilis Purba, SH., MH., MA., M.Th., C.Med, Ketua Yayasan FORKAM Harry Amiruddin, serta Dewan Pengawas FORKAM Baston Sibarani.
Sekitar pukul 09.57 WIB, Riky bersama kuasa hukum dan jajaran FORKAM menyampaikan keterangan kepada awak media. Riky menegaskan bahwa perkara hukum terkait rumah di Perumahan Poris Indah tidak hanya satu, melainkan terdiri dari beberapa gugatan dan perlawanan hukum dengan status yang berbeda-beda.
Dalam keterangannya, Riky mengungkapkan adanya kejanggalan sejak awal hubungan hukum dengan pihak perbankan. Ia menjelaskan bahwa perjanjian kredit yang disepakati merupakan kredit dengan jangka waktu 12 bulan. Dari perjanjian tersebut, bunga selama 6 bulan telah dipotong di muka dengan nilai mencapai sekitar Rp200 juta. Namun, meskipun masa kredit belum berakhir, objek jaminan justru telah dilelang pada bulan ke-9. Menurut Riky, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar keberatan hukum yang hingga kini masih diperjuangkan melalui jalur pengadilan.
Situasi di lapangan sempat memanas seiring berlangsungnya proses eksekusi. Dalam kondisi tersebut, Yayasan FORKAM bersama Dewan Pengawas FORKAM Baston Sibarani, Ketua Yayasan FORKAM Harry Amiruddin, serta kuasa hukum Riky mengupayakan dialog dan negosiasi dengan aparat. Dialog dilakukan bersama Kapolsek Tangerang dan pihak juru sita Pengadilan Negeri Tangerang sebagai bentuk ikhtiar meredakan ketegangan dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
Hasil dialog dan negosiasi tersebut menghasilkan penundaan sementara pelaksanaan eksekusi selama kurang lebih tiga hingga empat jam. Penundaan dilakukan untuk menurunkan eskalasi emosi, membuka ruang komunikasi, serta memastikan situasi di lapangan tetap kondusif. Setelah kondisi dinilai lebih terkendali, pelaksanaan eksekusi kemudian dilanjutkan kembali hingga selesai.
Diketahui, sejumlah perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, di antaranya Perkara Nomor 765/Pdt.G/2021/PN Jakarta Pusat, Perkara Perlawanan Eksekusi Nomor 1178/Pdt.Bth/2023/PN Tangerang, serta Perkara Nomor 554/Pdt.G/2025/PN Tangerang. Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat perkara lain yang belum memperoleh putusan akhir dari pengadilan.
Adapun perkara yang masih berjalan meliputi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 679/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat serta perkara bantahan atau perlawanan eksekusi dengan Nomor 198/Pdt.Bth/2026/PN Tangerang. Kedua perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahapan persidangan.
Objek eksekusi berupa tanah dan bangunan seluas 132 meter persegi di kawasan Perumahan Poris Indah, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2103/Poris Indah atas nama Andi Suwito. Sebelumnya, sertifikat tersebut tercatat atas nama Riky dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4532. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan pengosongan dan penyerahan objek perkara tertanggal 28 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan FORKAM, bangunan yang dieksekusi merupakan rumah tiga lantai dengan total 21 kamar, di mana 19 kamar di antaranya merupakan kamar kos yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga. Nilai bangunan tersebut saat dibeli diketahui mencapai sekitar Rp3,5 miliar, sementara nilai pembelian melalui mekanisme lelang tercatat sebesar Rp1,56 miliar.
Perbedaan nilai tersebut menjadi sorotan, mengingat bangunan tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai aset produktif yang menopang perekonomian keluarga.
Riky mengaku telah berada pada titik kelelahan setelah menempuh proses hukum yang panjang. Ia menilai peristiwa yang dialaminya tidak lagi semata-mata persoalan hukum, melainkan telah menyentuh aspek kemanusiaan dan keberlangsungan hidup keluarganya. Ia bahkan menduga adanya praktik mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga keuangan, proses lelang, hingga balik nama sertifikat.
Sementara itu, kuasa hukum Riky, Dr. Lilis Purba, menegaskan bahwa pihaknya tetap menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik perdata maupun pidana. Ia menyampaikan bahwa gugatan bantahan dan perlawanan eksekusi telah diajukan secara resmi, dengan agenda persidangan dijadwalkan mulai berjalan pada pertengahan Februari, sementara perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga masih berproses.
Ketua Yayasan FORKAM, Harry Amiruddin, menegaskan bahwa kehadiran FORKAM di lokasi eksekusi merupakan bentuk solidaritas sekaligus fungsi kontrol sosial. FORKAM, kata dia, berkomitmen mendampingi masyarakat yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah serta mendorong penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Dewan Pengawas FORKAM, Baston Sibarani, menambahkan bahwa pendekatan dialog bersama aparat merupakan langkah penting untuk mencegah konflik terbuka di lapangan. Ia menegaskan FORKAM siap mengawal langkah hukum lanjutan apabila perkara ini ditempuh melalui jalur pidana agar tidak menimbulkan korban-korban baru di kemudian hari.
Meski diwarnai ketegangan, adu argumen, dan luapan emosi, hingga sore hari proses pengosongan rumah akhirnya diselesaikan. Riky bersama kuasa hukumnya menegaskan bahwa perjuangan hukum akan terus dilanjutkan demi mencari keadilan yang seutuhnya.(ForirB)




