Para Pawang Laot Ulee Rubek Timu Mendesak Panglima Laot Kabupaten Aceh Utara Untuk Mencopot Abu Laot Seunuddon

oleh -107.759 views

Seunuddon | REALITAS – Para Nelayan Pesisir Pantai Seunuddon yang berada di Desa Ulee Rubek Timu Mendesak Lembaga Hukum Adat, yaitu Tgk Hamdani Sebagai Panglima Laot Kabupaten Aceh Utara untuk mencopot Jabatan Panglima Laot Lhok Kecamatan Seunuddon karena telah melanggar adat istiadat kelautan di Kecamatan Seunuddon karena terjadinya kejadian musibah yang menimpa salah seorang pawang Laot yang hilang selama 5 hari di laut semenjak 30 Agustus 2025.

Pasalnya, Para Tekong yang ada di Ulee Rubek Timu sangat geram kepada Panglima Laot Lhok yang seakan akan tidak menggubris laporan Nelayan pada 2 September 2025 untuk meminta bantuan adat atas kehilangan temannya di laut selama 3 hari, sebutnya.

Seorang Pawang Laot yang bernama Hasan yang masih aktif Melaut dari tahun 1976 sampai sekarang pada Senin 15 September 2025 menjelaskan di hadapan awak media, Panglima Laot seperti lepas tangan atas laporan Nelayan dan keluarga Musibah saat kehilangan Rusli Nelayan yang terombang ambing di lepas laut Thailand, pasalnya Panglima Laot Lhok tidak bertanggung jawab dalam menjalankan adat istiadat laot dalam kecamatan Seunuddon, sebutnya.

Pawang Hasan Menjelaskan bahwa Panglima Laot Lhok Seunuddon Telah melanggar adat istiadat Laot Nelayan Kecamatan Seunuddon karena tidak bertanggung jawab atas musibah yang telah menimpa teman seperjuangan kami, Rusli yang sama sama mencari rezeki di laut buat kebutuhan keluarga sebutnya.

BACA JUGA :  Sengketa Lahan di Berau Memanas, Warga Adat Tuntut Keadilan Sejak 2021 Sampai Saat ini Belum Ada Kejelasan

Lebih lanjut, Pawang Hasan memberikan keterangannya ke beberapa awak media saat keluarga melaporkan kehilangan saudaranya Rusli di laut kepada Panglima Laot Lhok, Panglima Laot menjawab dengan mudah dan seenaknya, “Bagaimana bisa saya bekerja Maksimal, SK saya belum ada dan Nelayan pun tidak punya Kas, kita tidak punya anggaran, sebut Panglima Laot.

Padahal menurut aturan yang kami ketahui dalam bidang adat istiadat laot Kecamatan Seunuddon, apabila seseorang telah terpilih dan di tunjuk oleh Nelayan sebagai Panglima Laot, seharusnya dia sudah berkewajiban dan manangani laporan Nelayan atas Kehilangan Nelayan yang sudah berhari – hari, jangan lepas tangan dengan menjawab belum ada SK atau tidak ada Kas Nelayan, tidak ada alasan Uang Kas Dan SK Panglima Laot menjadi Penghalang karena ini menyangkut nyawa manusia, Panglima Laot hak dan berkewajiban untuk mencari mereka selama tiga hari, memberikan biaya Operasional, bertanggung jawab dan menjadi penjamin atas biaya pencarian Nelayan yang hilang sebut pawang Hasan dengan nada Emosi.

BACA JUGA :  Personel Diajak Eratkan Silaturahmi Jelang HUT Lalu Lintas ke-70

Panglima Laot Kabupaten Aceh Utara tidak punya alasan untuk mendukung dan mempertahankan Panglima Laot Lhok Seunuddon yang jelas-jelas telah melanggar adat laot, saya Hasan Sulaiman secara tegas meminta kepada Panglima Laot Kabupaten, Tgk Hamdani untuk mencopot Panglima Laot Lhok Seunuddon dengan segera, tegasnya

Di penghujung Wawancara dengan Hasan Sulaiman yang telah lama menjadi pawang Laot semenjak 1976, beliau mengatakan kejadian Nelayan Ulee Rubek Timu yang terdampar sampai ke Thailand sebenarnya Murni tanggung jawab Panglima Laot dan pengurusnya, tapi di lapangan kita lihat Geusyik Ulee Rubek Timu yang memiliki andil besar dalam kepengurusan pemulangan Rusli dari sejak di Kedutaan Besar Indonesia di Songkla ,Thailand, di berangkatkan ke Pukhet City, Sampai Ke Kualanamu ,Medan Geusyik beserta aparat Desa menjemput Rusli ke Bandara hingga sampai ke kampung halamannya di Ulee Timu, dan di Peusijuk dalam sela sela acara MTQ Ulee Rubek Timu pada Minggu Malam 13 September 2025, tutupnya.(Muhazir)