Langgar Kode Etik Polri, Sorang Personel Polres Aceh Timur Dipecat

oleh -66.759 views
Kapolres Aceh Timur memberikan tanda silang pada foto personel sebagai tanda PTDH di Mapolres Aceh Timur, Selasa (26/8/2025). (Foto Antara)

Aceh Tmur | REALITAS – Seorang personel Polres Aceh Timur diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik Polri.

Upacara PTDH berlangsung di Lapangan Sarja Arya Racana, Selasa 26 Agustus 2025.

Meskipun yang bersangkutan tidak hadir, tetapi tetap berlangsung secara in absentia dan secara simbolis. Kapolres Aceh Timur memberikan tanda silang pada foto personel sebagai tanda PTDH.

Kapolres AKBP Irwan Kurniadi mengatakan personel tersebut adalah Bripka Akhyar jabatan Ba Polres Aceh Timur.

“Dia dipecat menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi yang memutuskan bahwa personel tersebut tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri,” kata Kapolres.

Menurut dia. keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  LSM KANA Minta APH Periksa Anggaran Jasa Keamanan Disdikbud Aceh Timur Senilai Rp2,1 Miliar

Sebagai pimpinan, Kapolres mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran. Ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri.

Jika kegiatan upacara PTDH ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri kepada personel yang melakukan pelanggaran, kata Irwan Kurniadi.

“Perbuatan yang dilakukan oleh personel tersebut merupakan perbuatan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri,” katanya.

Kapolres juga menegaskan pihaknya juga meminta kepada seluruh anggotanya agar bekerja dengan baik dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang berprestasi tentu akan kita berikan reward atas kinerjanya, dan yang melanggar kode etik Polri sudah pasti akan mendapatkan punishment,” katanya.

BACA JUGA :  LSM KANA Minta APH Periksa Anggaran Jasa Keamanan Disdikbud Aceh Timur Senilai Rp2,1 Miliar

Untuk itu, Kapolres minta seluruh perwira meningkatkan pengawasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran dan upacara PTDH tidak perlu diadakan lagi di Polres Aceh Timur.

Ia juga meminta seluruh personel Polres Aceh Timur tidak menodai institusi yang dapat merendahkan harkat dan martabat anggota Polri juga tidak menyalahgunakan wewenang serta saling mengingatkan antara sesama anggota Polri.

“Mari jaga sikap dan perilaku sebagai anggota Polri yang patut menjadi contoh dan dicintai oleh masyarakat, karena ke depan tugas Polri semakin berat,” kata Irwan Kurniadi.(*)

Sumber: Ant