Bantu Pemerintahan Desa, Mahasiswa KKN 27 IAIN Langsa Susun Draf Qanun Desa Sukajadi Makmur

oleh -72.759 views
Dok/Sri Mulya Dinda Ningsih, Haya Salsabila Hr, Lidia Wati, Putri Wahyuni, Rosima Dewi, Dakiani, Fadya Amanda, Shifa Nazwa, Rinaldi, Zul Fadhli, Siti Asura, Lina Aulia, Eldayani, Miftha Rizki Aulia, Siti Nurhaliza (Mahasiswa KKN Kelompok 27 IAIN Langsa, Desa Sukajadi Makmur, Kec. Langsa Baro Kota Langsa)

Langsa | REALITAS – Sebagai bagian dari program kerja utama, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 27 IAIN Langsa mengadakan kegiatan bertajuk “Membantu Desa Membuat Rancangan Qanun”. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tuha Peut, Wakil Ketua, dan Sekretaris Tuha Peut, serta turut melibatkan partisipasi mahasiswa dan perwakilan masyarakat desa. Bertempat di Kantor Tuha Peut, Desa Sukajadi Makmur, Langsa Baro, Kota Langsa, pada Senin (25/08/2025).

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya keberadaan qanun gampong sebagai aturan tertulis yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan tata kelola desa. Dalam rangka memperkuat peran lembaga legislatif gampong, Tuha Peut menggandeng mahasiswa KKN untuk merancang draft awal qanun yang sesuai dengan kebutuhan lokal dan karakteristik sosial budaya masyarakat. Proses ini dilakukan secara partisipatif dengan harapan hasilnya dapat memberikan dampak nyata dan positif bagi masyarakat desa.

BACA JUGA :  Komisi III terima Penghargaan dari IKADIN atas Peran Strategis Pengesahan KUHP dan KUHAP
(Dok/Mahasiswa KKN Kelompok 27 IAIN Langsa, Desa Sukajadi Makmur, Kec. Langsa Baro Kota Langsa)

Dalam konteks pemerintahan desa (gampong) di Aceh, qanun gampong merujuk pada aturan atau peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah gampong (desa) bersama dengan Tuha Peut (semacam badan legislatif desa), yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat desa.

Dalam penyusunan rancangan qanun ini, para mahasiswa melakukan pengumpulan data serta diskusi aktif dengan pihak Tuha Peut guna merumuskan regulasi yang komprehensif. Draf qanun yang telah disusun selanjutnya akan diajukan dalam musyawarah desa untuk dibahas lebih lanjut dan disempurnakan sebelum disahkan secara resmi sebagai qanun gampong. Inisiatif ini menunjukkan sinergi positif antara lembaga desa dan unsur akademik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

BACA JUGA :  Komisi III terima Penghargaan dari IKADIN atas Peran Strategis Pengesahan KUHP dan KUHAP

Ketua Tuha Peut, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kontribusi mahasiswa dalam proses penyusunan qanun. Aparatur desa menyambut baik keterlibatan mahasiswa dalam merancang qanun. Ini bukan hanya bentuk kolaborasi, tapi juga proses belajar bersama untuk menciptakan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Kelompok KKN 27 menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat dan pengalaman berharga dalam penerapan ilmu di lapangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir sebuah qanun yang tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga relevan dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Keterlibatan aktif mahasiswa diharapkan menjadi pemicu semangat kolaboratif antara institusi pendidikan dan pemerintahan desa dalam membangun desa yang lebih maju, tertib, dan berkeadilan. (Cut)