YARA Langsa Sosialisasi Penyuluhan Hukum Gampong Sadar Hukum Di Gampong Jawa Langsa

oleh -68.759 views
H.A.Muthallib Ibr., SE., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb (Ketua YARA Perwakilan Kota Langsa), Dr.Andi Khadafi, S.H.I., M.H., Zaid Al Adawi, S.H., Dr. Irwansyah, S.H., M.H., Cut Aziziah Raudhah, S.H., CPM., CPArb. saat menghadiri acara sosialisasi Penyuluhan Hukum Gampong Sadar Hukum Di Gampong Jawa Langsa

Langsa I REALITAS – Pelaksanaan Sosialisasi yang bertema “Tata Cara Peradilan Adat Gampong Serta Penyuluhan Hukum Gampong Sadar Hukum”. Banyaknya persoalan hukum yang ada di desa gampong jawa, Pemko Langsa, aparatur sipil penyelenggara pemerintahan Gp. Jawa mendapatkan pencerahan dari pelaksanaan sosialisasi di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota pada hari Senin 28/4/2025.

Penyelenggaraan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Langsa, diantaranya H.A.Muthallib Ibr., SE., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb (Ketua YARA Perwakilan Kota Langsa), Dr.Andi Khadafi, S.H.I., M.H., Zaid Al Adawi, S.H., Drs. Irwansyah, S.H., M.H., Cut Aziziah Raudhah, S.H., CPM., CPArb. Dan dibersamai juga oleh Charles Aprianto, S.H., M.H dari Kejaksaan Negeri Kota Langsa. juga Geuchik : Ibrahim Jakfar,SE
sekdes : Mawarni
Kasi Pemerintahan : Ria Agustina,SH
Kasi Pelayanan : Intan Purnamasari,SE
Kasi Kesejahteraan : Harissandi Lubis
Kaur Keuangan : Nadia Maulida,SE
Kaur Umum : Siska Milenia Putri
Kaur Perencanaan : Syafaruddin

Cut Aziziah mengatakan, “Marcus Tillius pernah mengatakan Ibi Societas Ibi Ius yang berarti ketika ada masyarakat maka disitulah ada hukum. Maka hukum akan berkembang seiring berkembangnya kehidupan masyarakat”

Sosialisasi tata cara peradilan adat gampong serta penyuluhan hukum gampong sadar hukum ini perlu di lakukan agar aparatur desa maupun masyarakat desa dapat memahami hukum dan mengimplementasikan sesuai dengan aturan atau hukum adat yang berlaku.

Untuk memaksimalkan penyelesaian perkara dengan cara peradilan adat desa dan langkah / bantuan hukum seperti apa yang bisa didapatkan oleh masyarakat desa setempat agar persoalan atau permasalahan yang ada dapat selesai dengan cara adat (lebih efektif).

“Peradilan adat secara legal memang diakui UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang peradilan adat. Dan Peradilan Adat akan lebih efektif dan efisien apabila desa memiliki Qanun Desa”, Ujar Zaid.

BACA JUGA :  PN Banda Aceh Tangani Dua Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sepekan

Untuk memudahkan perangkat desa menyelesaikan persoalan hukum melalui peradilan adat maka peran masyarakat tak kalah penting. Sehingga kontrol sosial terhadap masyarakat itu perlu di lakukan supaya segala permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan cara yang efektif.

Tidak hanya menjelaskan persoalan hukum adat di desa tetapi juga persoalan hukum pribadi yang di alami oleh masyarakatnya. “masyarakat tidak perlu takut utk datang konsultasi ke pengacara, tidak perlu bawa uang karena ada lembaga bantuan hukum yang gratis”, Ujar H.A.Muthallib

YARA langsa secara langsung memberikan edukasi melalui sosialisasi hari ini dan bersedia mendampingi siapapun yang membutuhkan bantuan hukum termasuk aparatur desa ataupun masyarakat desa.(Ai)