Banda Aceh | REALITAS – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jendela Bea Cukai Aceh menetapkan enam anak buah kapal (ABK) yang membawa 45 ton bawang merah di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh sebagai tersangka.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh I Putu Agus Arjaya di Banda Aceh, Wartawan Selasa 12 Februari 2025, menyebutkan bahwa penetapan enam ABK tersebut sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti penyelundupan bawang merah dari Thailan ke Aceh, ujar nya.

“Enam ABK yang menjadi tersangka tersebut semuanya warga negara Indonesia. Selain bawang merah, mereka menyelundupkan pakaian bekas dari Thailand,” kata I Putu Agus Arjaya menyebutkan.
“Adapun enam anak buah kapal yang menyelundupkan bawang merah dan pakaian bekas tersebut berinisial MSF selaku nakhoda kapal, serta ND, ZK, SB, dan MN, ujar nya lagi.
Mereka merupakan awak KM RB berbendera Indonesia dengan bobot 43 gross ton (GT),” sebut Putu.
Saat ini, kata dia, para tersangka diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

“Sementara itu, barang bukti 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas disimpang di gudang Bea Cukai Banda Aceh,” terang Putu
Para pelaku membawa barang impor tanpa dilengkapi dokumen sah tersebut dijerat melanggar Pasal 7 A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
“Dari pengakuan para tersangka, bawang merah yang diselundupkan tersebut akan dipasarkan di Provinsi Aceh. Mereka juga mengaku beberapa kali menyelundupkan bawang maupun barang lainnya,” kata I Putu Agus Arjaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan bahwa tim gabungan bea cukai menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas.
“Pelaku menyelundupkan bawang merah dan pakaian bekas menggunakan kapal nelayan. Pelaku beserta kapal motor diamankan di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Rabu 12 Februari 2025 menjelang subuh,” katanya.
Leni Rahmasari mengatakan bahwa, “penindakan penyelundupan tersebut merupakan kerja sama tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC 30001,” ujar nya lagi.
Pengungkapan penyelundupan bawang merah dan pakaian bekas tersebut, kata dia, berawal dari informasi yang diterima pada hari Selasa 11 Februari 2025 Informasi tersebut menyebutkan ada kapal dari Thailand membawa sejumlah barang menuju Aceh.
Dari informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 30001 meningkatkan pengawasan serta mendeteksi kapal nelayan yang mencurigakan di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Rabu 12 Februari 2025, Selanjutnya tim mengejar kapal tersebut.
Setelah pengejaran kurang dari setengah jam tersebut, kata dia, kapal nelayan itu bisa dihentikan. Petugas lantas memeriksa kapal serta menemukan 1.768 karung berisi bawang merah dengan berat mencapai 45 ton serta 28 karung pakaian bekas.
“Barang-barang tersebut diangkut tanpa ada dalam manifes,” kata Leni Rahmasari.
Ia mengatakan bahwa penindakan impor ilegal tersebut merupakan komitmen jajaran Bea Cukai mencegah penyelundupan barang dari luar negeri serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Kami terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penindakan ini menegaskan peran penting Bea Cukai mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tutup Leni Rahmasari kepada sejumlah awak media di Banda Aceh. (*)
Sumber : Ant

