BNN RI Ungkap 46 Kasus Narkotika, 87 Tersangka Dan Tiga WNA Diamankan

oleh -14.759 views
BNN RI Ungkap 46 Kasus Narkotika, 87 Tersangka Dan Tiga WNA Diamankan
Warga Negara Asing ditangkap BNN RI.(Foto Net)

JAKARTA | REALITAS – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terus memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Dalam pengungkapan terbaru, yang diumumkan pada periode Februari 2025, BNN berhasil mengungkap 46 kasus tindak pidana narkotika, dengan mengamankan 87 tersangka, termasuk tiga warga negara asing (WNA).

“Dari seluruh kasus yang terungkap, BNN berhasil menyita barang bukti berupa 49.171,19 gram sabu, 21.711,62 gram ganja, 374,48 gram THC, 1.204,02 gram hasis, 1.055,44 gram MDMA, serta 113 butir ekstasi dan 53,2 gram ganja sintetis. Barang bukti tersebut diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, dan Papua,” bunyi keterangan resmi Biro Humas BNN RI kepada sejumlah wartawan, pada Selasa, 18 Februari 2025 melalui salah satu anggota Intelijen BBN.

Diketahui, Pada 18 Januari 2025, petugas BNN menggagalkan penyelundupan sabu seberat 25.313 gram di perairan Talisayan, Kabupaten Berau. Empat tersangka diamankan saat membawa dua karung sabu menggunakan kapal kayu. Berdasarkan pemeriksaan, mereka menerima perintah dari jaringan pengedar yang kemudian berhasil ditangkap di Tarakan.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Lima Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatra

Pada 29 Januari 2025, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu dalam koper.

Kasus pertama: Sabu seberat 1.951,6 gram ditemukan dalam koper milik tersangka SN yang hendak dikirim ke Lombok. Investigasi lebih lanjut mengungkap jaringan yang terlibat hingga ke Batam dan Lombok.

Kasus kedua: 5.110,87 gram sabu ditemukan dalam koper milik AH, yang hendak terbang ke Jakarta dengan Lion Air. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
BNNP Sumatera Selatan menggagalkan peredaran 15.000 gram sabu di Kabupaten Musi Banyuasin pada 21 Januari 2025. Tersangka ZR ditangkap saat membawa narkotika menggunakan sepeda motor.
Jaringan yang lebih besar masih dalam pengejaran.

Pada 20 Januari 2025, BNNP Sumatera Barat mengamankan 15.039,19 gram ganja yang dikirim melalui JNE di Padang. Paket tersebut ditujukan ke Jakarta, dan penyelidikan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pengedarnya.

TP (WNA Inggris) ditangkap pada 21 Januari 2025 di Kuta Utara dengan 1.055,44 gram MDMA yang dikirim dari Hongaria.

AZ (WNA Rusia) ditangkap di Bandara Ngurah Rai setelah tiba dari Phuket dengan 179,52 gram THC yang disembunyikan dalam kemasan krim.

MI (WNA Ukraina) ditangkap di Badung pada 31 Januari 2025 dengan 1.204,02 gram hasis yang diselundupkan dalam alat semprot cat.

BACA JUGA :  Eks Kapolres Ngada Dijadwalkan Jalani Sidang Etik Hari Ini

BNNP Banten mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Cipinang dan Lapas Salemba. Dari pengakuan tersangka yang ditangkap di lapangan, diketahui bahwa jaringan ini mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial “Pa Ci” di Jakarta.

Pada 21 Januari 2025, BNNP Kalimantan Timur menangkap dua tersangka di Samarinda yang menerima paket 589 gram ganja melalui ekspedisi. Penggeledahan di rumah tersangka menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk biji ganja yang disimpan dalam vas bunga.

Dari pengungkapan ini, BNN menegaskan bahwa jaringan peredaran narkotika di Indonesia masih sangat aktif, baik yang melibatkan sindikat lokal maupun internasional.

“Penyelundupan melalui jalur perairan dan udara terus menjadi tantangan besar, sementara peredaran narkoba dari dalam lapas juga masih menjadi ancaman serius,” tegas BNN.

BNN berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Bea Cukai, Kepolisian, serta pihak Lapas, guna menutup celah peredaran narkotika. Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan Indonesia dapat semakin kuat dalam memberantas narkotika dan melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. (*)

 

Sumber: TT