Menanti TNI Usut Dugaan Keterlibatan Koptu HB Terkait Kematian Wartawan Karo

oleh -22.759 views
Menanti TNI Usut Dugaan Keterlibatan Koptu HB Terkait Kematian Wartawan Karo
Kodam I/BB.(Foto Antara)

Medan | REALITAS – Kasus wartawan Karo, Sampurna Pasaribu yang tewas bersama istri, anak dan cucunya usai rumahnya dibakar masih bergulir. Terbaru, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan anak korban, Eva Meliana Pasaribu menyerahkan 7 bukti elektronik ke Pomdam I/BB terkait adanya dugaan keterlibatan anggota TNI Koptu HB. Kodam I/BB pun diharapkan mengusut tuntas dugaan tersebut.
KKJ bersama Eva menyerahkan bukti elektronik dugaan keterlibatan Koptu HB ke Pomdam I/Bukit Barisan serta mendesak agar Koptu HB diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedatangan Eva dan KKJ tersebut dalam hal menyerahkan 7 bukti elektronik dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap empat orang keluarganya (bapak, ibu, adik dan anak),” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Sabtu 15 Februari 2025.

Sebanyak tujuh bukti elektronik yang diserahkan itu berupa rekaman percakapan Eva dengan Bebas Ginting alias Bulang selaku terdakwa. Saat itu terdakwa Bebas Ginting menelpon Eva dan menyampaikan bahwa ia disuruh Koptu HB.

Hal itu sesuai dengan penjelasan di persidangan di PN Kabanjahe di mana Bebas Ginting melalui penasihat hukumnya menyebut ada keterlibatan oknum TNI dalam aksi kriminal pembakaran rumah korban tersebut. Menurut Irvan, keterlibatan Koptu HB juga terlihat saat rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut tahun lalu.

BACA JUGA :  Polri: Tiga Personel Yang Gugur Di Lampung Dimakamkan Hari Ini

“Jika di-flashback sedari awal keterlibatan Koptu HB telah terlihat ketika proses rekontruksi yang dilakukan Polda Sumut dan rangkaian terjadinya pembunuhan berencana tersebut,” ucapnya.

Selain itu ada juga bukti berupa rekaman video persidangan di PN Kabanjahe di mana saksi yang dihadirkan JPU menyatakan Koptu HB merupakan pemilik lokasi judi yang sempat diberitakan korban.

“Serta berkali-kali juga Koptu HB meminta berita tersebut untuk dihapus (take down) baik kepada korban maupun ke Pemred tempat korban bekerja, selanjutnya para saksi menegaskan jika Bebas Ginting adalah tangan kanan/orang kepercayaan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis judinya dari ormas dan wartawan,” ujarnya.

Atas dasar bukti-bukti tersebut, LBH Medan, KKJ dan Eva selaku anak korban meminta Pomdam I/BB untuk menetapkan Koptu HB sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Polri: Tiga Personel Yang Gugur Di Lampung Dimakamkan Hari Ini

Tanggapan Kodam I/BB
Usai menerima bukti-bukti dari Eva dan KKJ tersebut, Kodam I/BB melalui Danpomdam, Kolonel CPM Uncok Anggiat Simanjuntak menjelaskan saat ini pihaknya telah menindaklanjutinya. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diserahkan KKJ.

“Kami akan mengajukan permohonan pemeriksaan digital forensik kepada Polda Sumut terkait bahan informasi terbaru yang diserahkan pelapor,” kata Danpomdam I/Bukit Barisan Kolonel CPM Uncok Anggiat Simanjuntak dalam keterangannya, Senin 1 Februari 2025.

Uncok menegaskan komitmen Kodam I/BB terkait transparansi dalam proses hukum yang diduga melibatkan anggota TNI tersebut. Dia juga menyampaikan empati terhadap kejadian yang menimpa ayah dan ibu Eva Pasaribu tersebut.

“Pomdam I/BB untuk mendukung proses hukum transparan dan adil. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum ada hasil penyelidikan resmi. Kami memahami harapan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Kodam akan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.(*)

 

Sumber: Dts