Jakarta | REALITAS – Masa bakti anggota Dewan Pers periode 2022-2025 akan berakhir pada bulan Mei 2025.
Karena itu, Dewan Pers telah membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers, yang akan melakukan seleksi dan memilih 9 anggota Dewan Pers periode 2025-2028 dari tiga unsur yaitu unsur wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu bersama Ketua BPPA Bambang Santoso membuka seleksi terbuka pendaftaran anggota dimulai hari ini.
“Pendaftaran akan dimulai hari ini 20 Januari 2025 dan akan berakhir pada 11 February 2025,” ujar Ketua BPPA, Bambang Santoso saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Berikut ini beberapa persyaratan menjadi calon anggota Dewan Pers:
A.Syarat Umum:
1.Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2.Memiliki integritas pribadi.
3.Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.
4.Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
5.Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
6.Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
7.Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.
B.Syarat Administrasi:
1.Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
2.Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
3.Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
4.Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.
5.Menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
6.Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter.
7.Menyertakan riwayat hidup (CV).
8.Menyertakan pas foto berwarna terbaru.
9.Calon dari unsur wartawan:
a.Berstatus Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers.
b.Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah terdata di Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan;
10.Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
11.Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik.
Format Dokumen :
a.Pakta integritas dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id;
b.Surat keterangan untuk calon dari unsur wartawan atau pimpinan perusahaan pers dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id;
c.Surat pernyataan untuk calon dari unsur Tokoh masyarakat bahwa tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik, dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id;
d.Berkas pendaftaran diterima mulai 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewanpers.or.id. atau secara fisik pada jam kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75.
BPPA Dewan Pers Periode 2025-2028
Ketua : Bambang Santoso (ATVLI)
Sekretaris : Wienda Parwitasari (PFI)
Anggota:
1. Bayu Wardhana (AJI)
2. Gilang Iskandar (ATVSI)
3. Suwarjono (AMSI)
4. Herik Kurniawan (IJTI)
5. M Rafiq (PRSSNI)
6. Purwanto (SPS)
7. Makali Kumar(SMSI)
8. Wayan Sudane (JMSI)
9. M. Agung Dharmajaya (Anggota Dewan Pers)
10. Asep Setiawan (Anggota Dewan Pers)
11. Arif Zulkifli (Anggota Dewan Pers). (*)
Sumber: Gp