Ditnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Ganja, Tiga Orang Tersangka Diamankan

oleh -49.759 views
Ditnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Ganja, Tiga Orang Tersangka Diamankan

Pekanbaru | REALITAS – Direktorat Narkoba Polda Riau Menggagalkan peredaran 15,6 kg ganja dari sejumlah lokasi di Pekanbaru. Ganja kering asal Sumatera Utara (Sumut) itu berhasil diamankan dari 3 orang tersangka.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menyebut ganja diamankan dari tiga tersangka inisial BC, TAS dan S di Jalan Labersa. Tim menyita 16 paket besar.

“Dari tiga pelaku kami amankan 16 paket besar ganja. Ini ditemukan di salah satu rumah kontrakan dengan berat 15,6 kg,” kata Yudha, kepada wartawan Jumat 24 Januari 2025.

BACA JUGA :  Pelantikan KONI Kota Langsa 2025–2029 Resmi Digelar, Unsam dan KONI Jalin Kerja Sama Strategis

TAS sendiri diketahui memiliki peran utama yakni sebagai kurir narkoba jenis ganja tersebut. Dia mengambil barang haram itu dari Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, untuk diedarkan di Pekanbaru dan Jambi.

Dari Sumatera Utara TAS menjemput sekitar 31 kg ganja dan telah dijual di Jambi sekitar 5 kg. Sisanya itulah yang rencana akan TAS edarkan di Pekanbaru.

Namun sebelum diedarkan, sebagian ganja milik TAS justru dicuri oleh BC dan seorang DPO berinisial ME. Ganja hasil curian itulah yang membuat peredaran itu akhirnya bisa terungkap oleh Subdit II dipimpin Kasubdit Kompol Ryan Fajri.

BACA JUGA :  Pelantikan KONI Kota Langsa 2025–2029 Resmi Digelar, Unsam dan KONI Jalin Kerja Sama Strategis

“Ganja milik TAS ini sempat dicuri BC yang merupakan temannya. Dicuri bersama ME yang saat ini masih buron,” imbuh Kombes Yudha.

Saat ini tim Diresnarkoba Polda Riau masih melakukan pengembangan kasus dengan memburu 2 orang pemilik barang di Sumut. Keduanya adalah P dan R.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

 

Sumber: Dts