Kejari Banda Aceh Tangkap Terdakwa Narkotika Yang Melarikan Diri Usai Di Sidang

oleh -78.759 views
Kejari Banda Aceh Tangkap Terdakwa Narkotika Yang Melarikan Diri Usai Di Sidang
Terdakwa Herman narkotika saat hendak diturunkan dari mobil di Banda Aceh, Sabtu (14/12/2024). Terdakwa Herman sempat melarikan diri usai mengikuti persidangan di pengadilan.(Foto Detik)

Banda Aceh | REALITAS Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dibantu personel Satuan Brimob Polda Aceh menangkap seorang terdakwa narkotika yang sebelumnya melarikan diri usai sidang di pengadilan negeri setempat.

Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan terdakwa atas nama Herman. Terdakwa ditangkap di rumah saudara di Kota Langsa, pada Jumat 13 Desember 2024.

“Terdakwa Herman melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada 26 November 2027. Setelah dilakukan pencarian, Herman akhirnya ditangkap di rumah abangnya di Kota Langsa,” kata Suhendri.

Pencarian dan penangkapan berawal informasi bahwa terdakwa Herman berada di Kota. Selanjutnya, tim Kejari Banda Aceh berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Aceh guna membantu penangkapan terdakwa.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Kemudian, Satuan Brimob Polda Aceh menugaskan tujuh personel mencari dan menangkap terdakwa. Tim Kejari Banda Aceh juga memberikan informasi terkait terdakwa Herman kepada tim brimob,” katanya.

Berdasarkan informasi dari kejaksaan, kata Suhendri, tim brimob bergerak ke Kota Langsa guna memantau titik lokasi yang dicurigai tempat persembunyian terdakwa Herman. Terdakwa Herman berpindah-pindah tempat persembunyian.

“Tim mendapat informasi terdakwa berada di rumah abangnya di Desa Birem Puntung, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Tim brimob langsung bergerak ke rumah tersebut dan menangkap Herman. Saat itu, terdakwa bersama anak, istri, dan orang tuanya, kata Suhendri.

Setelah penangkapan, terdakwa Herman dibawa ke Kompi 2 Bataliyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh. Dari markas kompi tersebut, terdakwa Herman dibawa ke Banda Aceh guna proses selanjutnya.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

“Kini, terdakwa Herman kembali dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar,” kata Suhendri.

Terdakwa Herman terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 15,5 gram. Herman ditangkap di sebuah rumah di Dusun Gano, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada pertengahan Juni 2024.

Sebelum melarikan diri, terdakwa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim. Terdakwa Herman divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara. Terdakwa melarikan setelah membobol pintu sel tahanan.(*)

 

Sumber: Ant