Edaran Bupati Aceh Utara Soal Rangkap Jabatan PPPK, Ampuhkah Atau Hanya Formalitas di Atas Kertas?

oleh -223.759 views

Aceh Utara | REALITAS Dentuman isu rangkap jabatan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi isu hangat di warung kopi serta menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Bupati Aceh Utara telah mengeluarkan surat edaran resmi yang menegaskan larangan bagi PPPK untuk merangkap jabatan.

Teguran serupa juga kembali ditegaskan oleh Sekda Aceh Utara, bahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ikut menekankan bahwa setiap PPPK wajib memilih satu posisi jabatan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Jemi Rhoma Resmi Ditetapkan sebagai Bakal Calon Geuchik Gampong Jawa Periode 2026–2032

 

Namun, pertanyaan yang menggelitik publik: apakah edaran dan teguran tersebut benar-benar manjur? Ataukah hanya sebatas himbauan formalitas di atas kertas, ibarat manusia yang kehausan padahal sedang berdiri di samping sumur?.

Isu di lapangan masih menimbulkan tanda tanya besar, apakah larangan tersebut ditegakkan dengan konsisten, atau justru dibiarkan longgar hingga menjadi kebiasaan yang dianggap wajar? Karena tanpa pengawasan serius, surat edaran yang seharusnya menjadi pedoman bisa saja hanya berakhir sebagai tumpukan arsip, bukan solusi nyata.

BACA JUGA :  Jemi Rhoma Resmi Ditetapkan sebagai Bakal Calon Geuchik Gampong Jawa Periode 2026–2032

Masyarakat menanti, apakah pemerintah daerah benar-benar berani mengambil langkah tegas terhadap PPPK yang melanggar aturan, atau cukup puas dengan mengeluarkan edaran tanpa efek jera. Jika tidak, maka kekhawatiran publik terbukti: edaran hanya manis dibaca, tapi pahit dirasakan, kita tunggu saja langkah pihak Pemkab Aceh Utara kedepannya.

Penulis: Muhammad Fadli (Fadly P.B)