Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Pengangkatan Jabatan Strategis Di Lingkungan IAIN Langsa, Kementerian Agama Diminta Segera Audit

oleh -131.759 views
Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Pengangkatan Jabatan Strategis Di Lingkungan IAIN Langsa, Kementerian Agama Diminta Segera Audit

Langsa | REALITAS — Setelah terbitnya dua berita terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan beberapa jabatan strategis di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, muncul desakan dari berbagai pihak agar Kementerian Agama (Kemenag) segera melakukan audit dan investigasi terhadap kebijakan yang dijalankan oleh rektorat.

Kasus ini diduga telah mencederai aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bertujuan menjaga profesionalisme dan akuntabilitas jabatan struktural di instansi pemerintah.

Dalam berita sebelumnya, ditemukan bahwa pengangkatan Wakil Dekan dilakukan saat yang bersangkutan berstatus non-aktif karena sedang melaksanakan tugas belajar. Padahal, aturan tersebut menegaskan bahwa status non-aktif untuk PNS yang sedang studi mengharuskan mereka bebas dari tanggung jawab struktural dan administratif. Hal ini memicu pertanyaan besar terkait kelayakan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam rektorat.

Selain itu, beberapa Ketua Program Studi (Prodi) yang baru diangkat juga disebutkan tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Statuta IAIN Langsa Tahun 2017. Ketentuan tersebut mensyaratkan jabatan fungsional minimal Lektor untuk posisi Ketua Prodi, sedangkan pejabat yang dilantik masih berstatus sebagai ASN P3K dengan jabatan fungsional asisten ahli.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa terjadi pelanggaran serius yang berdampak pada kinerja dan kredibilitas institusi, khususnya dalam menjamin kualitas pendidikan dan tata kelola di lingkungan akademisi, ujar sejumlah akademisi kepada media ini Minggu 27 Oktober 2024, di Langsa

Lebih lanjut sumber Media menyebutkan, pengangkatan Sekretaris di salah satu lembaga kampus juga turut disorot karena masih berstatus asisten ahli, yang tidak sesuai dengan ketentuan fungsional untuk jabatan tersebut.

Regulasi yang mengatur ASN P3K telah menyatakan dengan jelas batasan wewenang ASN P3K dalam memegang jabatan struktural tertentu.

Menanggapi situasi ini, sejumlah dosen, mahasiswa, dan kalangan pemerhati pendidikan mengeluarkan pernyataan tegas yang meminta Kementerian Agama segera turun tangan untuk melakukan audit kinerja rektorat IAIN Langsa.

Audit diharapkan bisa memberikan kejelasan dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedural yang mengorbankan kualitas pendidikan serta profesionalisme dalam institusi tersebut.

Kemenag juga diharapkan bisa menindaklanjuti temuan ini dengan memberikan sanksi yang tegas apabila memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan institusi. Menurut perwakilan dari beberapa organisasi mahasiswa, langkah ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan civitas akademika dan publik terhadap IAIN Langsa.

Sementara itu, pihak rektorat hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan audit dan investigasi dari Kementerian Agama. Namun, diharapkan bahwa rektorat akan memberikan klarifikasi atas sejumlah temuan tersebut demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kampus.

Kasus ini menjadi sorotan penting di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan, yang berharap agar setiap kebijakan pengangkatan jabatan strategis dalam kampus selalu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tegas dari Kementerian Agama diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjamin kepatuhan rektorat terhadap regulasi yang berlaku.
Ikuti terus kasus ini di Media akan mengupas permainan pejabat di IAIN Langsa.(*)