Kantor Imigrasi Selatpanjang Deportasi WN Singapura

oleh -135.759 views
Kantor Imigrasi Selatpanjang Deportasi WN Singapura

Riau | REALITAS – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mendeportasi seorang warga negara asing asal Singapura bernama Lee Tiong Yap alias Li Zhongye (53) lantaran melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna mengatakan, Li Zhongye diduga melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan yang bersangkutan dideportasi pada Kamis 17 Oktober 2024 lalu.

“WN Singapura ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi,” kata Sonny di Selatpanjang, Sabtu 19 Oktober 2024.

BACA JUGA :  LSM KANA Minta APH Periksa Anggaran Jasa Keamanan Disdikbud Aceh Timur Senilai Rp2,1 Miliar

Kakanim menjelaskan, Li Zhongye diamankan petugas keimigrasian saat berada di salah satu kedai kopi di Kota Selatpanjang, pada Rabu 15 Oktober 2024 Saat ditanya oleh petugas, yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan yang jelas terkait keberadaan dan kegiatannya di Selatpanjang.

WN Singapura tersebut masuk melalui Batam pada 12 September 2024 dan meninggalkan Indonesia melalui Dumai menuju Malaysia 6 Oktober 2024. Namun yang bersangkutan ditolak masuk oleh Imigrasi Malaysia sehingga masuk lagi ke Indonesia melalui Dumai di hari yang sama, 6 Oktober 2024.

“Dia berada di Selatpanjang sejak tanggal 13 Oktober 2024. Selama di Selatpanjang yang bersangkutan tinggal di depan toko secara berpindah-pindah,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Li Zhongye datang mengunjungi Selatpanjang karena tidak mempunyai uang untuk kembali ke Singapura. Dia bermaksud menunggu kiriman uang dari keluarganya yang tidak bisa dipastikan kapan akan dikirim.​​

“Yang bersangkutan tidak mempunyai pekerjaan karena ia merupakan pensiunan dari petugas keamanan mal di Singapura. Selain itu, juga tidak memiliki tiket kembali ke Singapura. Sedangkan di dompet hanya tersisa uang Rp200 ribu dan di ATM Rp27 ribu,” papar Sonny.

Selanjutnya, proses pendeportasian dilakukan pada pada Kamis, dengan keberangkatan pukul 15.20 WIB, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Batam, menggunakan Kapal Ferry Sindo tujuan Harbourfront Singapura.(*)

Sumber: Ant