Divonis Bebas Dalam Perkara PPJ Lhokseumawe, Penasihat Hukum Terdakwa Sebut Putusan Sudah Sesuai Fakta Hukum

oleh -44.579 views

Banda Aceh | REALITAS – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, memvonis bebas lima terdakwa korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe. Kelima terdakwa tersebut terdiri dari Mawardi Yusuf (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022), Azwar (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020), M. Dahri (Kuasa Pengguna Anggaran), Asriana (Pejabat Penatausaha Keuangan), dan Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh T Syarafi, R. Daddy dan Heri Alfian di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu, (7/8/2024) kemarin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahokseumawe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primeir maupun dakwaan selubsideir. Oleh karena itu majelis hakim menyatakan kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana (vrijspraak).

Menanggapi putusan bebas tersebut, tim penasihat hukum terdakwa M Dahri & Terdakwa Sulaiman yang terdiri dari Kasibun Daulay, SH, Faisal Qasim, SH MH, Rahmat Fadhli SH MH & Gibran Z Qautsar SH menyatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum serta alat-alat bukti yang ada, dan pihaknya merasa sangat bersyukur karena klinnya telah mendapat keadilan hukum.

BACA JUGA :  Terancam Dipecat, Diduga Dalam Kondisi Mabuk Miras, Anggota Polisi Sikka Tabrak Warga Hingga Tewas

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Putusan ini telah menegasikan bahwa ruang pengadilan masih memberikan secercah harapan untuk insan para pencari keadilan”. Ucap Faisal Qasim kepada media ini melalui siaran pers.

Menurut pihaknya apa yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum dan fakta yang terungkap di persidangan, dimana bahwa proses pengalokasian dan pencairan insentif pajak penerangan jalan (PPJ) tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah di sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Alhamdulillah putusan ini sudah sesuai dengan fakta hukum dan bukti di persidangan. JPU yang mendakwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, ternyata hal itu tidak terbukti. Dan majelis hakim telah dengan jernih melihat fakta-fakta & bukti dalam perkara ini.” ungkap Faisal Qasim.

Lebih lanjut Pengacara yang langganan menangani kasus Tipikor ini menyebutkan bahwa dakwaan JPU yang menyebutkan para terdakwa tidak melakukan tugas pemungutan pajak PPJ, ternyata juga mentah dipersidangan. Karena menurutnya sesuai fakta yang terungkap dipersidangan rangkaian pemungutan itu jelas-jelas ada dilakukan oleh tim BPKD.

“Begitu juga JPU mendakwa insentif tersebut tidak dibahas di DPRK, tapi keterangan saksi yaitu wakil ketua DPRK Lhokseumawe dipersidangan menyebutkan itu sudah dimuat di DPA dan sudah dibahas dengan tim banggar DPRK. Makanya saya kira majelis hakim sudah sangat tepat memutus bebas para terdakwa dalam perkara ini. Karena memang faktanya dakwaan JPU tersebut sedari tidak ada yang bisa dibuktikan.” Tegas Faisal.

BACA JUGA :  Wasit Yang Pimpin Laga Sulteng VS Aceh Beda Dengan "Line Up"

Seterusnya dirinya menyebutkan bahwa proses pengalokasian dana insentif pemungutan pajak penerangan jalan tersebut sudah sejalan dan diatur dalam UU No 28 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 69 tahun 2010, dan bahkan menurutnya, dana tersebut juga banyak dialokasi di daerah-daerah lain hampir seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, namun tidak ada yang dipermasalahkan.

“Makanya kami nilai putusan Bebas dari majelis hakim ini sudah sangat tepat & sejalan dengan fakta dan dalil-dalil hukum. Tentu saja dengan putusan ini kami berharap kasasi di Mahkamah Agung nantinya memiliki pemahaman dan pendapat yang sama dengan majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh, sehingga putusan bebas tersebut segera memperoleh kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap.”. Tutup Faisal Qasim.

Bahwa terhadap putusan bebas tersebut pihak penasihat hukum menyatakan menerima, Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.(*)

Sumber : WPA