Aceh Timur | REALITAS – Diduga PTPN I Tualang sawit serobot lahan milik kelompok Tani Mekar Sari yang terletak di Desa Alur Teh Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
Usai mendapatkan informasi kami mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut dan menghubungi Zainuddin selaku Ketua Kelompok Mekar Sari melalui via telpon untuk melakukan pertemuan dan mengkonfirmasi terkait berita tersebut.
Setelah melakukan pertemuan dengan Zainuddin dan anggota mengatakan memang benar ia selaku ketua bersama anggotanya telah mendatangi LSM GMPK Aceh Timur dengan maksud berkonsultasi dan berharap LSM GMPK Aceh Timur agar dapat membantu kelompoknya untuk mendapatkan lahannya kembali yang diduga telah diserobot/dikuasai oleh PTPN I Tualang Sawit di Desa Alur Teh Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur. “Iya benar,” ujar Zainuddin selaku ketua Mekar Sari.
Zainuddin mengatakan permasalahan dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh Perusahaan plat merah tersebut bukanlah hal baru sudah dari tahun 2000 sudah lama terjadi, karena pada tahun 2012 wakil Bupati Aceh Timur kala itu pernah turun kelapangan mencoba untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan antara kelompok tani dan ptpn tetapi tidak selesai dan tidak ada kejelasan sampai sekarang.
“Permasalahan ini bukanlah hal yang baru terjadi melainkan sudah lama terjadi, dan wakil Bupati Aceh Timur pernah melerai permasalahan sengketa lahan ini, akan tetapi tidak kunjung selesai dan tidak ada kejelasan sampai sekarang,” ujarnya lagi.
Lanjut Zainuddin ketua kelompok mengatakan “awalnya lahan tersebut digarap oleh warga berdasarkan surat keterangan garap yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Alur Teh pada tahun 1989, kemudian membentuk kelompok tani dengan nama Mekar Sari yang beranggotakan 250 anggota, dan menurut informasi PTPN I Tualang Sawit mulai menanami sawitnya pada tahun 1996 yang diduga ditanam diatas lahan milik kelompok tani mekar sari.” Ungakap Zainuddin.
Khaidir, SH salah satu anggota LSM GMPK Aceh Timur mengatakan “setelah menerima kedatangan ketua serta anggota kelompok tani Mekar Sari dan juga telah mendengarkan keluhan dan harapan dari kelompok tani tersebut dalam waktu dekat kami akan mengupayakan agar permasalahan ini cepat selesai dan bila perlu kami akan bekerjasama pada Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Aceh Timur dalam menyelesaikan permasalahan ini.” Pungkas Khaidir.