Belawan | REALITAS – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Jala Kel. Paya Pasir pada Rabu, 31 Juli 2024. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Ramadani (37), yang merupakan warga setempat. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, mendapat informasi yang diterima dari warga dan pihaknya segera melakukan penyelidikan secara mendalam.

“Hasil pemeriksaan sementara tersangka (Tsk) mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba dan kami berkomitmen untuk menjaga wilayah ini dari ancaman narkoba”, ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH, MH pada Senin, 05 Agustus 2024 diruang kerjanya.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga dan hal ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat bersinergi dengan polisi sangatlah penting sekaligus menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkoba”, tutup AKP Ismail Pane, SH, MH. (Win).


