Bea Cukai Langsa Musnahkan Kapal Ilegal Dan Rokok Senilai Rp439 Juta

oleh -107.759 views
Bea Cukai Langsa Musnahkan Kapal Ilegal Dan Rokok Senilai Rp439 Juta
Pemusnahan barang ilegal di Kantor Bea Cukai Langsa, Selasa (23/7/2024). Dok Ist

Langsa | REALITAS – kepala Bea Cukai Langsa dan unsur terkait memusnahkan dua unit kapal dan ribuan batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp439 juta di halaman kantor mereka pada Selasa pagi 23 Juli 2024.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyebutkan bahwa barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan pihaknya selama periode 2020 hingga 2024.

BACA JUGA :  PNS Baitul Mal Aceh Timur Diduga Rangkap sebagai Operator Keuangan Gampong, Adik Kandung Kelola Data Bansos

“Barang yang dimusnahkan meliputi dua kapal dalam kondisi bekas/rusak berat dengan nilai sekitar Rp37,3 juta, empat koli pakaian bekas, satu koli celana panjang bekas, satu koli topi bekas, enam koli kosmetik, dan 223.324 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek” sebut Sulaiman.

Lebih lanjut Sulaiman menjelaskan bahwa proses pemusnahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai dengan surat persetujuan yang telah diterbitkan.

BACA JUGA :  PNS Baitul Mal Aceh Timur Diduga Rangkap sebagai Operator Keuangan Gampong, Adik Kandung Kelola Data Bansos

Dikatakan nya lagi pemusnahan dilakukan di tiga tempat, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa. (A.Muthallib).