Aceh Singkil | REALITAS – Edi Widodo SKM. M.Kes resmi ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda)TMT terhitung mulai tanggal (TMT) 22 Juli 2024, oleh Penjabat Bupati Aceh Singkil menggantikan Ahmad Rivai,
Edi Widodo yang sebelumnya Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil sedangkan Muhamad Rivai, kembali ke posisi semula sebagai Kepala Bappeda Aceh Singkil sesuai dengan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: Peg.875.1/389/2024 yang ditanda tangani Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi dan diserah terimakan di ruang kerjanya kantor bupati, Senin (22 Juli 2024).
Kepala BKSDM. Ali Hasmi menjelaskan, sebelum ditunjuk menjadi Plh Sekda, Edi Widodo merupakan Staf Ahli Bupati yang mendapat tugas tambahan sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil. Berdasarkan aturan, jabatan definitif, Plt dan Plh itu, hanya bisa menjabat satu jabatan
“Untuk mengisi kesongan itu, jabatan Plt di Dinas Pendidikan Aceh Singkil, pihaknya memberikan SK kepada Sugiarto yang merupakan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Dinas Pendidikan setempat,”
Turut hadir dalam penyerahan Plh sekda Aceh Singkil tadi, kata Ali Hasmi, Asisten I Setda
kab Aceh Singkil Junaidi, Inspektur Inspektorat Aceh Singkil M Hilal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Hendra Sunarno dan Pj Sekda sebelumnya Ahmad Rivai.(*)