Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Opini publik yang selama ini mendesak KIP Aceh Timur segera melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 7 Juni 2024, perlu kami sampaikan bahwa dalam PKPU 25 tahun 2023, Pasal 103 ayat 1 huruf A disebutkan “KPU” Menyusun dan menetapkan tahapan, dan jadwal pelaksanaan perhitungan suara ulang dengan tetap memperhatikan rentang waktu sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi dengan Keputusan KPU”
Atas dasar regulasi ini perlu kami sampaikan bahwa Pelaksanaan PSSU itu dilaksanakan atas dasar Keputusan KPU RI bukan KIP Aceh Timur dan KIP Aceh Timur dalam hal ini hanya sebagai Pelaksana bukan Pengambil keputusan terkait Tahapan dan Jadwal PSSU.
Ini perlu kami sampaikan agar informasi yang beredar selama ini tidak liar kemana-kemana sehingga timbul berbagai opini dari Publik Aceh terkhususnya Aceh Timur yang sangat merugikan Lembaga kami.
Kami berharap publik Aceh Timur bersabar karena kami pasti akan melaksanakan keputusan MK sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dan InsyaAllah mengingat waktu yang diberikan oleh MK 30 hari maka kegiatan PSSU ini akan kami laksanakan setelah hari raya Idul Adha dengan merujuk Keputusan KPU nantinya.
Mohon Doa dan dukungan dari Masyarakat Aceh Timur agar Pelaksanaan PSSU berjalan dengan aman, tertib dan terkendali dan terimakasih atas segala bentuk saran dan kritik kepada kami selama ini.(*)