Nahkoda Kapal Rohingya Mohammed Amin, Divonis Delapan Tahun Penjara

oleh -103.579 views
Nahkoda Kapal Rohingya Mohammed Amin, Divonis Delapan Tahun Penjara
Nahkoda kapal Rohingya, Mohammed Amin  divonis delapan tahun penjara. (Humas Polresta Banda Aceh)

BANDA ACEH | MEDIAREALITAS – Terdakwa Mohammed Amin, merupakan warga Myanmar bertugas selaku Nahkoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu, divonis hukuman delapan tahun penjara.

Hal itu disebutkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar,  dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil, Rabu 5 Juni 2024, kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama.

Kata dia, dalam putusan pengadilan, Hakim menyatakan jika terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque, serta Habibul Basyar, terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun,” tegas Hakim Fadhil.

Selain itu, lanjut Kasat, Majelis Hakim juga memvonis dua terdakwa lain, yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing- masing hukuman enam tahun penjara. Para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing- masing selama tiga bulan,” ujar Fadilah sesuai putusan Hakim dalam persidangan.

Sementara, dalam persidangan, Hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Muhammed Amin, 35 tahun yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia.

Ia terbukti bersalah telah membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing- masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Dalam pemeriksaan kata Kasatreskrim, diketahui bahwa Muhammaed  Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Sementara itu, wakil Kapten kapal Anisul Hoque dan teknisi kapal Habibul Basyar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Nahkoda Muhammed Amin disaat melakukan aksi penyelundupan tersebut.

Oleh karena itu, Fadilah kembali menegaskan, dalam penegakan hukum terhadap kejahatan people smuggling harus dilakukan tindakan tegas, agar tidak terulang kembali dikemudian hari.

Sebab dari kasus tersebut, ditemukan sejumlah fakta yang dilakukan oleh para tersangka dan terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” pungkas Fadilah.

Editor: Rahmad